Bosan Menganggur, Pemuda di Palembang Ini Pilih Jualan Narkoba
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Darwin (34), pemuda pengangguran warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ditangkap aparat saat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang,
"Tersangka Erwin tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,16 gram yang disimpan dikantong celananya," ujar Mario, Kamis (20/1/2022).
Dengan adanya penangkapan tersangka Erwin, Kompol Mario juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dan juga tidak segan melapor ataupun menginformasikan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal.
"Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya. Baca: Penampakan PN Surabaya Usai OTT KPK, Sepi Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel.
Sementara itu, tersangka Darwin mengakui perbuatan yang telah menjual narkoba jenis sabu. Menurutnya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MR.
"Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp200 ribu. Saya terpaksa menjadi penjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Baca Juga: Mobil Dinas Kalapas Pekanbaru Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang,
"Tersangka Erwin tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,16 gram yang disimpan dikantong celananya," ujar Mario, Kamis (20/1/2022).
Dengan adanya penangkapan tersangka Erwin, Kompol Mario juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dan juga tidak segan melapor ataupun menginformasikan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal.
"Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya. Baca: Penampakan PN Surabaya Usai OTT KPK, Sepi Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel.
Sementara itu, tersangka Darwin mengakui perbuatan yang telah menjual narkoba jenis sabu. Menurutnya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MR.
"Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp200 ribu. Saya terpaksa menjadi penjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Baca Juga: Mobil Dinas Kalapas Pekanbaru Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku.
(nag)