Pecat Perangkat Desa karena Mendahulukan Ibadah Minggu, FKUB Kecam Kades PRS

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:53 WIB
loading...
A A A
Setelah mengikuti ibadah kebaktian Minggu, kedua parades langsung menuju kantor Camat Medang Deras untuk mendampingi warga.

Selain menerbitkan SP kepada dua paradesnya, Kades PRS dihari yang sama juga menerbirkan SP-3 kepada Melva Fitri Siallagan.

Melva yang diberi SP-3 sekaligus pemberhentian bekerja dari kantor desa PRS disebutkan karena tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler Kades PRS Parluhutan Situmorang menjelaskan kedua parades yang ditugaskan mendampingi warga ke Kantor Camat Medang Deras tidak menberitahukan kalau mereka akan mengikuti kebaktian Minggu. ucapnya
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4080 seconds (0.1#10.140)