Pecat Perangkat Desa karena Mendahulukan Ibadah Minggu, FKUB Kecam Kades PRS

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:53 WIB
loading...
Pecat Perangkat Desa...
Hanya karena mendahulukan menjalankan ibadah Minggu sebelum melaksanakan perintah kepala desa, 2 aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kabupaten Batu Bara, malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari sang kades. (Foto/Ilustrasi)
A A A
BATUBARA - Sikap arogansi Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan (PRS) yang mengganjar Surat Peringatan (SP) kepada dua aparat desanya dan pemecetan terhadap seorang lainnya hanya karena mendahulukan ibadah Minggu menuai protes.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Batubara melalui pesan Whatsapp yang diterima wartawan, Rabu (10/6/20) minta agar kades yang bersangkutan diberi peringatan keras.

Anggota FKUB Batu Bara Pdt P. Sitompul mengatakan oknum kepala desa seperti ini perlu mendapat teguran keras."Bahwa pemerintahan bukan semaunya untuk bertindak semena-mena, apalagi alasan beribadah ini sudah keterlaluan," sebutnya. (BACA JUGA: Mendahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa Malah Diganjar Surat Peringatan)

Anggota FKUB Batu Bara lainnya, Pdt. T. Tamba memandang sikap Kades telah mencoreng citra pemerintahan.

"Suatu sikap seorang kades yang sangat mencoreng citra pemerintahan. Semoga Camat Medang Deras segera bertindak. Bila perlu pak bupati juga turun tangan untuk menegur kades agar menjadi pelajaran kedepannya," tulis Pdt. Tamba.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades PRS Parluhutan Situmorang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) terhadap Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1 dan Panika Manalu dihadiahi SP-2.

Surat teguran terhadap perangkat desa Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan diterbitkan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BST.

Kepada wartawan, Selasa (9/6/20) salah seorang perangkat desa (parades) yang diganjar SP mengatakan mereka bukan tidak mengabaikan perintah kades.

Hanya saja saat itu hari Minggu pagi jadi kedua parades yang ditugaskan memberitahu Sekdes dan Kades agar kedua parades mengikuti ibadah Minggu terlebih dahulu. (BACA JUGA: Gelar Perkara Pembunuhan Sadis di Batubara: Motifnya Bukan Tuak, Tapi Tangkahan)

"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", ujar parades tersebut.

Setelah mengikuti ibadah kebaktian Minggu, kedua parades langsung menuju kantor Camat Medang Deras untuk mendampingi warga.

Selain menerbitkan SP kepada dua paradesnya, Kades PRS dihari yang sama juga menerbirkan SP-3 kepada Melva Fitri Siallagan.

Melva yang diberi SP-3 sekaligus pemberhentian bekerja dari kantor desa PRS disebutkan karena tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler Kades PRS Parluhutan Situmorang menjelaskan kedua parades yang ditugaskan mendampingi warga ke Kantor Camat Medang Deras tidak menberitahukan kalau mereka akan mengikuti kebaktian Minggu. ucapnya
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Masyarakat Desak Bupati...
Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Kasus Sudewo, KPK Panggil...
Kasus Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Calon Perangkat Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
Rekomendasi
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved