Tarif Parkir 2,5 Jam di Malioboro Rp350 Ribu Viral di Medsos, Ini Tanggapan Wawalkot Yogyakarta
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Para pengguna jasa parkir di kawasan Malioboro , Kota Yogyakarta dibuat gerah oleh tarif yang tidak wajar, yakni mencapai Rp350 ribu per dua jam 30 menit. Tarif parkir yang tidak wajar itumenimpa rombongan wisatawan yang menggunakan armada bus.
Tarif parkir mahal ini pun menjadi viralsetelah diunggah ke media sosial (medsos). Dalam unggahan tersebut juga disertai kuitansi bukti pembayaran parkir tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi juga tertulis biaya yang dikenakan termasuk layanan jasa cuci bus. Padahal, saat terparkir tidak ada layanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberi sanksi tegas pencabutan izin selamanya kepada pengelola.
"Tidak ada ampun lagi untuk sifat nuthuk-nuthuk seperti itu. Saya sudah minta pada Dishub untuk memproses dengan kepolisian kalau bisa ini masuk kasus pungli karena sudah keluar tatanan aturan yang diatur Pemkot Yogyakarta," ujar Heroe.
Heroe menambahkan, selain pencabutan izin, pihaknya juga akan memproses hukum, karena tarif parkir yang tidak wajar tersebut dinilai sebagai pungutan liar.
Tarif parkir mahal ini pun menjadi viralsetelah diunggah ke media sosial (medsos). Dalam unggahan tersebut juga disertai kuitansi bukti pembayaran parkir tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi juga tertulis biaya yang dikenakan termasuk layanan jasa cuci bus. Padahal, saat terparkir tidak ada layanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberi sanksi tegas pencabutan izin selamanya kepada pengelola.
"Tidak ada ampun lagi untuk sifat nuthuk-nuthuk seperti itu. Saya sudah minta pada Dishub untuk memproses dengan kepolisian kalau bisa ini masuk kasus pungli karena sudah keluar tatanan aturan yang diatur Pemkot Yogyakarta," ujar Heroe.
Heroe menambahkan, selain pencabutan izin, pihaknya juga akan memproses hukum, karena tarif parkir yang tidak wajar tersebut dinilai sebagai pungutan liar.
(don)