3 Kepala Daerah Surabaya Raya Perketat Porotokol Kesehatan
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, Sidoarjo mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 44/2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Gresik mengacu pada Peraturan Bupati Gresik No. 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik.
Setidaknya terdapat lima poin komitmen bersama yang ditandatangani. Pertama, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki.
Kedua, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19. Ketiga, melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan COVID-19.
Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kelima, saling bekerjasama berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
(Baca juga: Dokter Cantik Reisa Ajak Masyarakat Jaga Jarak, Kenapa? )
Sedangkan Gresik mengacu pada Peraturan Bupati Gresik No. 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik.
Setidaknya terdapat lima poin komitmen bersama yang ditandatangani. Pertama, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki.
Kedua, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19. Ketiga, melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan COVID-19.
Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kelima, saling bekerjasama berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
(Baca juga: Dokter Cantik Reisa Ajak Masyarakat Jaga Jarak, Kenapa? )
Lihat Juga :