Oknum Dokter Kecantikan di Makassar Palsukan Surat Tes Covid-19
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Jufri, rerata warga tertarik karena kemudahan tes tanpa harus datang ke klinik tersangka serta biaya tes yang murah. Saat ini dr CMW masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis oleh penyidik.
Baca juga:Polri Kerahkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di RS
"Tersangka dikenakan pasal 263, 267 dan 268 Juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 KUHPidana dikenakan hukuman penjara 4 tahun," tukas Jufri.
Polisi menyita barang bukti satu set komputer, hasil lembaran surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu, nota dinas dan alat-alat tes PCR dan swab antigen . Kemudian lima buah ponsel berbagai merek, dan tiga buah alat debit.
Baca juga:Polri Kerahkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di RS
"Tersangka dikenakan pasal 263, 267 dan 268 Juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 KUHPidana dikenakan hukuman penjara 4 tahun," tukas Jufri.
Polisi menyita barang bukti satu set komputer, hasil lembaran surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu, nota dinas dan alat-alat tes PCR dan swab antigen . Kemudian lima buah ponsel berbagai merek, dan tiga buah alat debit.
(luq)
Lihat Juga :