Oknum Dokter Kecantikan di Makassar Palsukan Surat Tes Covid-19
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:49 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pemalsuan hasil tes Covid-19 di Makassar, Rabu (19/1/2022). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Oknum dokter salah satu klinik kecantikan di Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian usai diduga memalsukan hasil tes Covid-19. Polisi menyebut ada ratusan orang yang telah memakai jasanya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, oknum dokter tersebut adalah wanita berinisial CMW (35), yang berpraktek di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca juga:Jual Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Karyawan Fotocopy di Bekasi Dibekuk Polis
"Yang bersangkutan membuat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap customer atau pemohon. Tetapi customer diminta mengirim KTP dan bukti transfer via WhatsApp," kata Suartana di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1).
Dia menjelaskan, dr CMW melakukan perbuatannya sepanjang pertengahan 2021 sampai awal Januari 2022. Umumnya surat keterangan pemeriksaan tes Covid-19 dikeluarkan tersangka untuk perjalanan keluar Makassar sesuai permintaan customer.
Suartana bilang, kurang lebih 6 bulan lamanya dr CMW telah mengeluarkan 100 hasil tes PCR dan swab antigen untuk keperluan administrasi perjalanan domestik, di antaranya ke Jakarta dan Bali. Menurutnya, hasil keterangan yang dimanipulasi tersangka, terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Polisi gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini meringkus dr CMW pada Jumat (14/1) sekira pukul 23.00 Wita di klinik kecantikan miliknya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini. Itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga:Ibu dan Anak Asal Tegal Nekat Palsukan Surat Bebas Covid
"Tersangka mematok tarif untuk pembuatan surat keterangan hasil tes swab antigen mulai Rp75.000-100.000. Sedangkan untuk surat hasil PCR Rp100.000. Keuntungannya dipakai untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional salon tersebut, dan kebutuhan pribadi tersangka," tegas Suartana.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menambahkan pihaknya masih mendalami keterangan dari 100 orang customer di klinik kecantikan milik dr CMW. "Kemungkinan bisa bertambah lagi (customer) karena kita akan dalami lagi catatannya di komputer yang bersangkutan," ucapnya.
Menurut Jufri, rerata warga tertarik karena kemudahan tes tanpa harus datang ke klinik tersangka serta biaya tes yang murah. Saat ini dr CMW masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis oleh penyidik.
Baca juga:Polri Kerahkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di RS
"Tersangka dikenakan pasal 263, 267 dan 268 Juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 KUHPidana dikenakan hukuman penjara 4 tahun," tukas Jufri.
Polisi menyita barang bukti satu set komputer, hasil lembaran surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu, nota dinas dan alat-alat tes PCR dan swab antigen . Kemudian lima buah ponsel berbagai merek, dan tiga buah alat debit.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, oknum dokter tersebut adalah wanita berinisial CMW (35), yang berpraktek di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca juga:Jual Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Karyawan Fotocopy di Bekasi Dibekuk Polis
"Yang bersangkutan membuat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap customer atau pemohon. Tetapi customer diminta mengirim KTP dan bukti transfer via WhatsApp," kata Suartana di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1).
Dia menjelaskan, dr CMW melakukan perbuatannya sepanjang pertengahan 2021 sampai awal Januari 2022. Umumnya surat keterangan pemeriksaan tes Covid-19 dikeluarkan tersangka untuk perjalanan keluar Makassar sesuai permintaan customer.
Suartana bilang, kurang lebih 6 bulan lamanya dr CMW telah mengeluarkan 100 hasil tes PCR dan swab antigen untuk keperluan administrasi perjalanan domestik, di antaranya ke Jakarta dan Bali. Menurutnya, hasil keterangan yang dimanipulasi tersangka, terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Polisi gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini meringkus dr CMW pada Jumat (14/1) sekira pukul 23.00 Wita di klinik kecantikan miliknya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini. Itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga:Ibu dan Anak Asal Tegal Nekat Palsukan Surat Bebas Covid
"Tersangka mematok tarif untuk pembuatan surat keterangan hasil tes swab antigen mulai Rp75.000-100.000. Sedangkan untuk surat hasil PCR Rp100.000. Keuntungannya dipakai untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional salon tersebut, dan kebutuhan pribadi tersangka," tegas Suartana.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menambahkan pihaknya masih mendalami keterangan dari 100 orang customer di klinik kecantikan milik dr CMW. "Kemungkinan bisa bertambah lagi (customer) karena kita akan dalami lagi catatannya di komputer yang bersangkutan," ucapnya.
Menurut Jufri, rerata warga tertarik karena kemudahan tes tanpa harus datang ke klinik tersangka serta biaya tes yang murah. Saat ini dr CMW masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis oleh penyidik.
Baca juga:Polri Kerahkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di RS
"Tersangka dikenakan pasal 263, 267 dan 268 Juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 KUHPidana dikenakan hukuman penjara 4 tahun," tukas Jufri.
Polisi menyita barang bukti satu set komputer, hasil lembaran surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu, nota dinas dan alat-alat tes PCR dan swab antigen . Kemudian lima buah ponsel berbagai merek, dan tiga buah alat debit.
(luq)
Lihat Juga :