Oknum Dokter Kecantikan di Makassar Palsukan Surat Tes Covid-19

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:49 WIB
loading...
Oknum Dokter Kecantikan...
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pemalsuan hasil tes Covid-19 di Makassar, Rabu (19/1/2022). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Oknum dokter salah satu klinik kecantikan di Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian usai diduga memalsukan hasil tes Covid-19. Polisi menyebut ada ratusan orang yang telah memakai jasanya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, oknum dokter tersebut adalah wanita berinisial CMW (35), yang berpraktek di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca juga:Jual Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Karyawan Fotocopy di Bekasi Dibekuk Polis

"Yang bersangkutan membuat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap customer atau pemohon. Tetapi customer diminta mengirim KTP dan bukti transfer via WhatsApp," kata Suartana di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1).

Dia menjelaskan, dr CMW melakukan perbuatannya sepanjang pertengahan 2021 sampai awal Januari 2022. Umumnya surat keterangan pemeriksaan tes Covid-19 dikeluarkan tersangka untuk perjalanan keluar Makassar sesuai permintaan customer.

Suartana bilang, kurang lebih 6 bulan lamanya dr CMW telah mengeluarkan 100 hasil tes PCR dan swab antigen untuk keperluan administrasi perjalanan domestik, di antaranya ke Jakarta dan Bali. Menurutnya, hasil keterangan yang dimanipulasi tersangka, terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Polisi gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini meringkus dr CMW pada Jumat (14/1) sekira pukul 23.00 Wita di klinik kecantikan miliknya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini. Itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga:Ibu dan Anak Asal Tegal Nekat Palsukan Surat Bebas Covid

"Tersangka mematok tarif untuk pembuatan surat keterangan hasil tes swab antigen mulai Rp75.000-100.000. Sedangkan untuk surat hasil PCR Rp100.000. Keuntungannya dipakai untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional salon tersebut, dan kebutuhan pribadi tersangka," tegas Suartana.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menambahkan pihaknya masih mendalami keterangan dari 100 orang customer di klinik kecantikan milik dr CMW. "Kemungkinan bisa bertambah lagi (customer) karena kita akan dalami lagi catatannya di komputer yang bersangkutan," ucapnya.

Menurut Jufri, rerata warga tertarik karena kemudahan tes tanpa harus datang ke klinik tersangka serta biaya tes yang murah. Saat ini dr CMW masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis oleh penyidik.

Baca juga:Polri Kerahkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di RS

"Tersangka dikenakan pasal 263, 267 dan 268 Juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 KUHPidana dikenakan hukuman penjara 4 tahun," tukas Jufri.

Polisi menyita barang bukti satu set komputer, hasil lembaran surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu, nota dinas dan alat-alat tes PCR dan swab antigen . Kemudian lima buah ponsel berbagai merek, dan tiga buah alat debit.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Dokter Rayendra Santer...
Dokter Rayendra Santer Bakal Ramaikan Pilwalkot Bogor 2024
Kasus COVID-19 di Bandung...
Kasus COVID-19 di Bandung Barat Naik karena Test Harian Ditingkatkan
Ibu Muda Cantik Ini...
Ibu Muda Cantik Ini Digerebek Polisi, Praktik Dokter Kecantikan Abal-abal Selama 3 Tahun
Derita Korban Perawatan...
Derita Korban Perawatan Kecantikan, Wajahnya Rusak karena Dokter Main Game Online saat Praktik
COVID-19 Ditemukan di...
COVID-19 Ditemukan di 54 Sekolah, Tes Acak Bakal Dilakukan Rutin
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Diduga Terima Teror...
Diduga Terima Teror Lewat Karangan Bunga, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
Richard Lee Terancam...
Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun, Doktif Beri Sindiran Menohok
Rekomendasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved