Kena OTT KPK, Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat Dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut
loading...
A
A
A
LANGKAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat diamankan dalam OTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPI, selain pejabat, ada pula kerabat bupati Langkat yang ikut diamankan. Mereka yang diamankan kini diboyong ke Mako Brimob Polda Sumatera Utara di Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut. Namun ia belum mau mengungkap tindak pidana korupsi apa yang menjadi sasaran OTT.
"Benar, informasi yang kami peroleh, pada Selasa, 18 Januari 2022 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," kata Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).
Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," sebutnya.
Pemeriksaan dan klarifikasi, sambung Ali, dilakukan agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPI, selain pejabat, ada pula kerabat bupati Langkat yang ikut diamankan. Mereka yang diamankan kini diboyong ke Mako Brimob Polda Sumatera Utara di Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut. Namun ia belum mau mengungkap tindak pidana korupsi apa yang menjadi sasaran OTT.
"Benar, informasi yang kami peroleh, pada Selasa, 18 Januari 2022 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," kata Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).
Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," sebutnya.
Pemeriksaan dan klarifikasi, sambung Ali, dilakukan agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
(shf)