Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang
Selasa, 18 Januari 2022 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Faizal juga mengimbau para pengemudi atau penyedia layanan jasa ambulans untuk tidak mementingkan kepentingan sendiri maupun kelompok. Dia menilai, tindakan yang tergesa-gesa dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
"Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain," terang Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini.
Sebagai solusinya lanjut Faizal, pihaknya telah menyediakan wadah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pengawalan ambulans. "Sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat yang butuhkan pelayanan pengawalan dari kepolisian," ujar Faizal.
Selain mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak yang telah disediakan Ditlantas Polda Sulsel melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di 0813-4259-6570. Faizal menjamin pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
"Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain," terang Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini.
Sebagai solusinya lanjut Faizal, pihaknya telah menyediakan wadah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pengawalan ambulans. "Sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat yang butuhkan pelayanan pengawalan dari kepolisian," ujar Faizal.
Selain mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak yang telah disediakan Ditlantas Polda Sulsel melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di 0813-4259-6570. Faizal menjamin pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
(agn)
Lihat Juga :