BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat 4 Juta Orang

Senin, 17 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat 4 Juta Orang
Ilustrasi kemiskinan. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Jumlah penduduk miskin di Jawa Barat, terus berkurang sejak pandemi Covid-19. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar, jumlah penduduk miskin di Jawa Barat, pada September 2021, berjumlah 4 juta orang.

Menurut Kepala BPD Jabar Dyah Anugrah Kuswardani, dibandingkan Maret 2021, jumlah penduduk miskin menurun 190.500 orang. Sementara jika dibandingkan dengan September 2020, jumlah penduduk miskin turun 183.700 orang.

"Persentase penduduk miskin Jawa Barat, pada September 2021, tercatat sebesar 7,97 persen, menurun 0,43 persen poin terhadap Maret 2021, dan menurun 0,46 persen poin terhadap September 2020," kata Dyah, Senin (17/1/2022).



Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020-September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 53.880 orang. Sedangkan di pedesaan turun sebesar 129.780 orang.

Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 7,79 persen menjadi 7,48 persen. Sementara itu, di pedesaan turun dari 10,64 persen menjadi 9,76 persen.

"Pada periode Maret 2021-September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 100.000 orang, sedangkan di perdesaan turun 90.500 orang. Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 7,82 persen menjadi 7,48 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 10,46 persen menjadi 9,76 persen," beber dia.



Diketahui, garis kemiskinan di Jabar, pada September 2021, di Jawa Barat mencapai Rp 323.525 per kapita per bulan.

Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan dan kebutuhan pokok bukan makanan.

GK dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin yang dihasilkan dari penjumlahan Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan.



Garis Kemiskinan Makanan (GKM) adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori per kapita per hari.

Sedangkan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)