Penampakan 6 Pemuda Minahasa Pelaku Pengeroyokan di Rumah Duka
loading...
A
A
A
TOMOHON - Enam orang pemuda, warga Desa Tounelet Jaga 3, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diringkus atas dugaan tindak pidana kekerasan berupa pengeroyokan terhadap Swingly Payow (19) pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tounelet Jaga 3, tepatnya di sebuah rumah duka.
Saat kejadian, korban melihat ayahnya sedang beradu mulut dengan beberapa pemuda dan beberapa di antaranya sudah melakukan pengeroyokan.
"Melihat kondisi tersebut, korban dengan spontan mendekati ayahnya dan langsung memukul ke arah para tersangka secara membabi buta," kata Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022).
Para tersangka yang tak terima hal tersebut kemudian langsung balas mengeroyok korban hingga mengalami luka dan memar di wajah dan harus mendapat perawatan medis di RS Siloam Sonder.
Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan korban yang berdomisili di Desa Tounelet Jaga 2, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2022/Sek Sonder tanggal 16 Januari 2022.
Para tersangka yang kesemuanya berdomilisi di Desa Tounelet Jaga 3, yaitu BM (18), AK (25), AK (23), KT (21), NL (28) dan AL (26), berhasil diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.
“Para pemuda yang diduga melakukan penganiayaan ini sudah diamankan pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka diamankan di beberapa tempat yang ada di seputaran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dan sudah diserahkan ke Mako Polsek Sonder untuk proses hukum lanjut," ujar Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tounelet Jaga 3, tepatnya di sebuah rumah duka.
Saat kejadian, korban melihat ayahnya sedang beradu mulut dengan beberapa pemuda dan beberapa di antaranya sudah melakukan pengeroyokan.
"Melihat kondisi tersebut, korban dengan spontan mendekati ayahnya dan langsung memukul ke arah para tersangka secara membabi buta," kata Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022).
Para tersangka yang tak terima hal tersebut kemudian langsung balas mengeroyok korban hingga mengalami luka dan memar di wajah dan harus mendapat perawatan medis di RS Siloam Sonder.
Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan korban yang berdomisili di Desa Tounelet Jaga 2, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2022/Sek Sonder tanggal 16 Januari 2022.
Baca Juga
Para tersangka yang kesemuanya berdomilisi di Desa Tounelet Jaga 3, yaitu BM (18), AK (25), AK (23), KT (21), NL (28) dan AL (26), berhasil diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.
“Para pemuda yang diduga melakukan penganiayaan ini sudah diamankan pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka diamankan di beberapa tempat yang ada di seputaran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dan sudah diserahkan ke Mako Polsek Sonder untuk proses hukum lanjut," ujar Jules Abraham Abast.
(shf)