Pembatasan Kendaraan Selama Pandemi COVID-19 Pengaruhi Capaian Pajak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Capaian penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menurun signifikan. Kondisi ini mulai terjadi sejak wabah Covid-19, yang disusul atas efek pelaksanaan pembatasan aktivitas di Sulsel.
Baca : Kebijakan Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Dianggap Tidak Tepat
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan sebelumnya oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona meluas. Namun disatu sisi, dia tak menampik kebijakan ini harus berdampak pada penerimaan kas daerah.
Pembatasan gerakan yang dimaksud misalnya pada di sektor transportasi. Padahal penerimaan pajak andalan Sulsel selama ini bersumber dari pajak kendaraan, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan baru (BBNKB), hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
"Maka ketika gerakan ini dibatasi, maka penggunaan BBM akan berkurang. Kemudian pembelian mobil berkurang. Belum lagi kemampuan masyarakat sekarang masalah ekonomi sangat anjlok. Jadi orang mungkin mau bayar pajak tapi menunda dulu," sebut Darmayani.
Hingga Mei lalu, dia menyebut penerimaan pajak menurun dratis. Disamping karena sebelumnya pelayanan juga dibatasi sebagai bagian pencegahan penularan Covid-19. "Sebagai perbandingan, kalau biasanya bayar PKB tahun kemarin rata-ratanya Rp5-6 miliar per hari, sekarang 3 miliar saja sudah luar biasa," paparnya.
Lebih lanjut, Darmayani menutuekan, secara perbandingan bulan Mei tahun 2019 dengan bulan Mei tahun 2020, capaian PKB menurun 40%. Selain itu BBNKB ikut menurun sebesar 70%, pajak bahan bakar 30%.
"Tapi selama Juni ini saya lihat sudah mencapai Rp5 miliar. Mudah-mudah pelan-pelan kondisi ini akan normal kembali. Tapi tentu saja kita harus jaga diri," papar dia. Bapenda Sulsel kedepan, akan kembali mengkaji untuk memaksimalkan kembali pelayanan yang sebelumnya sempat dibatasi.
Meski PSBB berakhir, namun upaya pencegahan penularan Covid-19 tetap berjalan melalui protokol kesehatan. Kondisi ini kata dia, masih tetap jadi pertimbangan untik mengevaluasi pelayanan di tiap samsat yang dibawahi Bapenda Sulsel.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh tak menampik, turunnya pendapatan daerah. Khusus di penerimaan kas daerah dari sektor pajak, pun berdampak namun pada posisi triwulan I disebut tidak signifikan.
Baca Juga : Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja di Rumah Hingga 19 Juni
Dari data realisasi penerimaan di sektor pajak sejak Januari-Maret (triwulan 1) tahun 2020, baru mencapai 19,335% atau senilai Rp744,938 miliar dari target total Rp3,849 triliun selama setahun. Capaian ini khusus realisasi pada 5 sektor pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.
Saat ini Bapenda Sulsel juga masih meniadakan penertiban jalan. Padahal, kegiatan itu disebut berdampak besar pada penerimaan pajak di sektor PKB. Namun karena masih dalam masa wabah pandemi, maka dihentikan sementara waktu.
"Itu memang mempengaruhi. Makanya salah satu upaya tetap memaksimalkan pajak, kita galakkan sosialisasi bayar pajak dari rumah atau mobile banking atau bayar dari indomaret/alfamart terdekat," pungkas Reza.
Baca : Kebijakan Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Dianggap Tidak Tepat
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan sebelumnya oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona meluas. Namun disatu sisi, dia tak menampik kebijakan ini harus berdampak pada penerimaan kas daerah.
Pembatasan gerakan yang dimaksud misalnya pada di sektor transportasi. Padahal penerimaan pajak andalan Sulsel selama ini bersumber dari pajak kendaraan, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan baru (BBNKB), hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
"Maka ketika gerakan ini dibatasi, maka penggunaan BBM akan berkurang. Kemudian pembelian mobil berkurang. Belum lagi kemampuan masyarakat sekarang masalah ekonomi sangat anjlok. Jadi orang mungkin mau bayar pajak tapi menunda dulu," sebut Darmayani.
Hingga Mei lalu, dia menyebut penerimaan pajak menurun dratis. Disamping karena sebelumnya pelayanan juga dibatasi sebagai bagian pencegahan penularan Covid-19. "Sebagai perbandingan, kalau biasanya bayar PKB tahun kemarin rata-ratanya Rp5-6 miliar per hari, sekarang 3 miliar saja sudah luar biasa," paparnya.
Lebih lanjut, Darmayani menutuekan, secara perbandingan bulan Mei tahun 2019 dengan bulan Mei tahun 2020, capaian PKB menurun 40%. Selain itu BBNKB ikut menurun sebesar 70%, pajak bahan bakar 30%.
"Tapi selama Juni ini saya lihat sudah mencapai Rp5 miliar. Mudah-mudah pelan-pelan kondisi ini akan normal kembali. Tapi tentu saja kita harus jaga diri," papar dia. Bapenda Sulsel kedepan, akan kembali mengkaji untuk memaksimalkan kembali pelayanan yang sebelumnya sempat dibatasi.
Meski PSBB berakhir, namun upaya pencegahan penularan Covid-19 tetap berjalan melalui protokol kesehatan. Kondisi ini kata dia, masih tetap jadi pertimbangan untik mengevaluasi pelayanan di tiap samsat yang dibawahi Bapenda Sulsel.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh tak menampik, turunnya pendapatan daerah. Khusus di penerimaan kas daerah dari sektor pajak, pun berdampak namun pada posisi triwulan I disebut tidak signifikan.
Baca Juga : Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja di Rumah Hingga 19 Juni
Dari data realisasi penerimaan di sektor pajak sejak Januari-Maret (triwulan 1) tahun 2020, baru mencapai 19,335% atau senilai Rp744,938 miliar dari target total Rp3,849 triliun selama setahun. Capaian ini khusus realisasi pada 5 sektor pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.
Saat ini Bapenda Sulsel juga masih meniadakan penertiban jalan. Padahal, kegiatan itu disebut berdampak besar pada penerimaan pajak di sektor PKB. Namun karena masih dalam masa wabah pandemi, maka dihentikan sementara waktu.
"Itu memang mempengaruhi. Makanya salah satu upaya tetap memaksimalkan pajak, kita galakkan sosialisasi bayar pajak dari rumah atau mobile banking atau bayar dari indomaret/alfamart terdekat," pungkas Reza.
(sri)