Wali Kota Palopo Silakan Pihak Lain Gugat Kepemilikan Lahan Islamic Center
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Disampaikan lebih jauh, luas lahan Islamic Center , contohnya, yang dulunya seluas 14 hektare sekarang sisa 9,7 hektare, itu artinya berkurang sekitar 4 hektare lebih.
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.
Baca juga:Badan Layanan Umum DorongPeningkatan Pelayanan Masyarakat
Lanjut dijelaskan Judas Amir, pengelolaan kawasan Islamic Center nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah. Sehingga, meskipun kawasan ini sesuai sertifikat adalah milik pemerintah namun dalam pengembangannya tidak berdasarkan kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan Umat Islam.
"Perda mengenai tata cara pengelolaan Islamic Center sementara kita godok. Naskah akademiknya sementara dibuat, insyaaallah, segera selesai," kuncinya.
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.
Baca juga:Badan Layanan Umum DorongPeningkatan Pelayanan Masyarakat
Lanjut dijelaskan Judas Amir, pengelolaan kawasan Islamic Center nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah. Sehingga, meskipun kawasan ini sesuai sertifikat adalah milik pemerintah namun dalam pengembangannya tidak berdasarkan kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan Umat Islam.
"Perda mengenai tata cara pengelolaan Islamic Center sementara kita godok. Naskah akademiknya sementara dibuat, insyaaallah, segera selesai," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :