Wali Kota Palopo Silakan Pihak Lain Gugat Kepemilikan Lahan Islamic Center
loading...
A
A
A
PALOPO - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, mempersilakan pihak lain jika ingin mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan Islamic Center oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Ini dikatakan Judas Amir saat ditanya sikap Pemkot Palopo mengenai rencana gugatan perdata Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, sekaitan lahan Islamic Center yang telah dikuasai Pemkot Palopo, sejak Juli 2021 sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.
Baca Juga: Wali Kota Palopo
Baca Juga: Islamic Center
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.
Baca Juga: Islamic Center
"Perda mengenai tata cara pengelolaan Islamic Center sementara kita godok. Naskah akademiknya sementara dibuat, insyaaallah, segera selesai," kuncinya.
Ini dikatakan Judas Amir saat ditanya sikap Pemkot Palopo mengenai rencana gugatan perdata Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, sekaitan lahan Islamic Center yang telah dikuasai Pemkot Palopo, sejak Juli 2021 sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.
Baca Juga: Wali Kota Palopo
Baca Juga: Islamic Center
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.
Baca Juga: Islamic Center
"Perda mengenai tata cara pengelolaan Islamic Center sementara kita godok. Naskah akademiknya sementara dibuat, insyaaallah, segera selesai," kuncinya.
(luq)