Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Akan Gugat Pemkot Palopo
loading...
A
A
A
Masuk HPA Tenriadjeng sebagai Wali Kota Palopo, melanjutkan pembangunan Islamic Center sesuai rencana awal, ide dan gagasan dua Bupati sebelumnya.
"Untuk mempermudah dan mempercepat pembangunan Islamic Center, dibentuklah pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman," sebutnya.
"Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu," lanjutnya.
Karena keterbatasan anggaran pengurus yayasan, sehingga perkembangan Islamic Center tidak jalan.
Baca Juga: Islamic Center
"Kami sebagai pengurus yayasan tidak tahu apa maunya Pemkot Palopo, tiba-tiba mau membangun di kawasan Islamic Center ini. Kan ada pengurus yayasan. Harusnya Pemkot Palopo , menyampaikan ke pengurus yayasan dulu, kita duduk bersama, sampaikan keinginan dan terangkan rencananya," kata Ketua PPP Kota Palopo ini.
Bukan hanya itu kata dia, tiba-tiba sertifikat atas nama pemerintah terbit. Ini yang kata dia membuat orang kaget.
"Itu makin kaget lagi orang dan saya sudah lihat itu sertifkat terbit bulan Juli 2021. Ini menjadi tanda tanya besar, apa dasar hukumnya pemda membuat sertifikat lahan Islamic Center itu, dan luas nya pun berkurang dari 13 hektare, kemudian menjadi 9,7 hektare, dan disertifikat menjadi 9,7 hektare," sebutnya.
"Ini yang BPN harus dituntut sebenarnya, pemda hanya memohon saja, tapi kesalahan yang dilakukan Pemkot dan BPN kenapa serta merta dia lakukan pembuatan sertifikat tanpa koordinasi dulu dengan pengurus yayasan. Padahal kalau kita berbicara aset, ini bukan aset Pemkab Luwu, bukan salah satu aset Pemkab Luwu yang diserahkan ke Pemkot Palopo ," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Palopo
Lihat Juga: Masjid Raya Islamic Centre Karya Ridwan Kamil Jadi Landmark Baru Jawa Timur
"Untuk mempermudah dan mempercepat pembangunan Islamic Center, dibentuklah pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman," sebutnya.
"Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu," lanjutnya.
Karena keterbatasan anggaran pengurus yayasan, sehingga perkembangan Islamic Center tidak jalan.
Baca Juga: Islamic Center
"Kami sebagai pengurus yayasan tidak tahu apa maunya Pemkot Palopo, tiba-tiba mau membangun di kawasan Islamic Center ini. Kan ada pengurus yayasan. Harusnya Pemkot Palopo , menyampaikan ke pengurus yayasan dulu, kita duduk bersama, sampaikan keinginan dan terangkan rencananya," kata Ketua PPP Kota Palopo ini.
Bukan hanya itu kata dia, tiba-tiba sertifikat atas nama pemerintah terbit. Ini yang kata dia membuat orang kaget.
"Itu makin kaget lagi orang dan saya sudah lihat itu sertifkat terbit bulan Juli 2021. Ini menjadi tanda tanya besar, apa dasar hukumnya pemda membuat sertifikat lahan Islamic Center itu, dan luas nya pun berkurang dari 13 hektare, kemudian menjadi 9,7 hektare, dan disertifikat menjadi 9,7 hektare," sebutnya.
"Ini yang BPN harus dituntut sebenarnya, pemda hanya memohon saja, tapi kesalahan yang dilakukan Pemkot dan BPN kenapa serta merta dia lakukan pembuatan sertifikat tanpa koordinasi dulu dengan pengurus yayasan. Padahal kalau kita berbicara aset, ini bukan aset Pemkab Luwu, bukan salah satu aset Pemkab Luwu yang diserahkan ke Pemkot Palopo ," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Palopo
Lihat Juga: Masjid Raya Islamic Centre Karya Ridwan Kamil Jadi Landmark Baru Jawa Timur