Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Akan Gugat Pemkot Palopo
Jum'at, 14 Januari 2022 - 16:30 WIB
loading...
Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman berencana menggugat Pemkot Palopo terkait kepemilikan lahan Islamic Centre Datuk Sulaiman. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
PALOPO - Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Palopo, menyatakan siap melakukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Badan Pertanahan (BPN) Kota Palopo.
Rencana gugatan Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman sekaitan penerbitan sertifikat lahan Islamic Center oleh BPN atas nama Pemkot Palopo sebagai pemilik.
Baca juga:Palopo Segara Miliki RMU untuk Hasilkan Beras Kualitas Premium
Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir kepada SINDOnews menerangkan, lahan kawasan Islamic Center seluas13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.
"Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng," kata dia.
"Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya," ujarnya.
Mantan Calon Wali Kota Palopo ini kemudian secara panjang lebar menceritakan awal mula keberadaan lahan dan masjid Islamic Center di Kota Palopo.
"Bupati pada saat itu Bapak Yunus Bandu. Di tahun ke-3 beliau ingin membangun Islamic Center sebagai pusat perkembangan dan pendidikan Islam di Luwu Raya. Jadi bukan Palopo, karena saat itu Luwu Raya ini masih satu yakni Luwu," terangnya.
Waktu itu pengadaan tanah Islamic Center merupakan kesepakatan bersama Umat Islam, baik pegawai maupun swasta. "Pegawai pada saat itu bersedia dengan ikhlas dipotong gajinya, itu kurang lebih luas lahan kosong13 hektare," sebutnya.
Baca juga:Badan Layanan Umum Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Masuk pemerintahan Bupati Luwu selanjutnya, yakni Kamrul Kasim, mulailah berjalan rencana pembangunan Islamic Center , dan tetap masih mengacu pada misi Bupati Luwu sebelumya, Yunus Bandu, sebagai tempat kegiatan Umat Islam se-Luwu Raya.
Rencana gugatan Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman sekaitan penerbitan sertifikat lahan Islamic Center oleh BPN atas nama Pemkot Palopo sebagai pemilik.
Baca juga:Palopo Segara Miliki RMU untuk Hasilkan Beras Kualitas Premium
Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir kepada SINDOnews menerangkan, lahan kawasan Islamic Center seluas13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.
"Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng," kata dia.
"Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya," ujarnya.
Mantan Calon Wali Kota Palopo ini kemudian secara panjang lebar menceritakan awal mula keberadaan lahan dan masjid Islamic Center di Kota Palopo.
"Bupati pada saat itu Bapak Yunus Bandu. Di tahun ke-3 beliau ingin membangun Islamic Center sebagai pusat perkembangan dan pendidikan Islam di Luwu Raya. Jadi bukan Palopo, karena saat itu Luwu Raya ini masih satu yakni Luwu," terangnya.
Waktu itu pengadaan tanah Islamic Center merupakan kesepakatan bersama Umat Islam, baik pegawai maupun swasta. "Pegawai pada saat itu bersedia dengan ikhlas dipotong gajinya, itu kurang lebih luas lahan kosong13 hektare," sebutnya.
Baca juga:Badan Layanan Umum Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Masuk pemerintahan Bupati Luwu selanjutnya, yakni Kamrul Kasim, mulailah berjalan rencana pembangunan Islamic Center , dan tetap masih mengacu pada misi Bupati Luwu sebelumya, Yunus Bandu, sebagai tempat kegiatan Umat Islam se-Luwu Raya.
Lihat Juga :