3 Orang Diamankan Terkait Money Politics Pilkada Humbang Hasundutan, Salah Satunya Diduga ASN

Selasa, 26 November 2024 - 06:55 WIB
loading...
3 Orang Diamankan Terkait...
Sentra Gakkumdu Pilkada Humbang Hasundutan menggelar konferensi pers penangkatan tersangka money politics di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin (25/11/2024). FOTO/ARIES FERNANDO MANALU
A A A
HUMBANG HASUNDUTAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil menangkap tiga orang dalam kasus dugaan politik uang ( money politics ) yang terjadi di masa tenang Pilkada Humbang Hasundutan , Sumatera Utara. Salah satunya berinisial RN yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RN (perempuan), AP (laki-laki), dan RH (laki-laki), merupakan anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan dan Rebeka Yunita Boru Marbun. Mereka diduga melakukan politik uang kepada masyarakat Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang pada Minggu (24/11/2024) pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah uang di dalam amplop bersama kartu nama paslon nomor urut 3 senilai Rp300.000 per amplop. Dari hasil penggeledahan, total uang tunai sebesar Rp131 juta ditemukan di dalam tas milik RN, yang diduga akan digunakan untuk praktik politik uang.



"Dari pendalaman yang kita lakukan, diduga salah satunya oknum ASN, perempuan," kata Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Hendri Pasaribu dalam konferensi pers di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin (25/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Chandra Sihombing menyatakan, kasus ini akan diproses sesuai tahapan yang telah disepakati oleh tim Gakkumdu.

"Tidak usah terlalu jauh, karena ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 72 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)