ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
Kamis, 13 Januari 2022 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.
"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.
"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan
Lihat Juga :