Tangkap Dua Kurir, Polres Muba Sita 2 Kilogram Sabu asal Sumut
loading...
A
A
A
MUBA - Polres Musi Banyuasin, di Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang besar. Sebanyak dua kilogram sabu ditemukan dari penangkapan dua kurir asal Sumatera Utara dan Lampung diringkus.
Kedua tersangka yakni Amsyaruddin Siregar (41) warga Lampung Tengah dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap di Jalintim Ruas Palembang-Jambi. Tepatnya kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Bayung Lencir, pada Sabtu malam (06/06/2020) lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil razia yang digelar Polres Muba. Ini pertama kali Polres Muba mengungkap kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. (Baca juga: Sadis, Siswa SMP Dibacok Penjaga Sekolah saat Ambil Rapor)
"Hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Heryanto dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Ronie Hasibuan, Rabu (10/06/2020).
Pengungkapan berawal dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dimana saat kedua tersangka yang berada di dalam mobil bernopol T 1435 AO terkena razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bong atau alat hisap sabu dalam mobil.
"Dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu buah paket yang dibalut dengan lakban warna hitam berada di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan," katanya. (Baca juga: ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba)
Setelah dibuka, lanjut Pinem, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.000 gram atau 2 Kg.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Barang tersebut dari Medan dan hendak dibawa ke Jakarta. Ini merupakan yang ketiga kalinya," kata dia. (Baca juga: Kepepet Butuh Uang, Buruh Harian Gasak Harta Majikan)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
Kepada polisi tersangka mengaku barang haram tersebut dari Medan dengan tujuan ke Bekasi. Adapun mobil sudah disiapkan oleh yang memberikan perintah. Mereka mendapatkan uang jalan Rp4 juta dan upah Rp40 juta jika barang sudah sampai di Bekasi.
Kedua tersangka yakni Amsyaruddin Siregar (41) warga Lampung Tengah dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap di Jalintim Ruas Palembang-Jambi. Tepatnya kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Bayung Lencir, pada Sabtu malam (06/06/2020) lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil razia yang digelar Polres Muba. Ini pertama kali Polres Muba mengungkap kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. (Baca juga: Sadis, Siswa SMP Dibacok Penjaga Sekolah saat Ambil Rapor)
"Hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Heryanto dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Ronie Hasibuan, Rabu (10/06/2020).
Pengungkapan berawal dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dimana saat kedua tersangka yang berada di dalam mobil bernopol T 1435 AO terkena razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bong atau alat hisap sabu dalam mobil.
"Dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu buah paket yang dibalut dengan lakban warna hitam berada di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan," katanya. (Baca juga: ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba)
Setelah dibuka, lanjut Pinem, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.000 gram atau 2 Kg.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Barang tersebut dari Medan dan hendak dibawa ke Jakarta. Ini merupakan yang ketiga kalinya," kata dia. (Baca juga: Kepepet Butuh Uang, Buruh Harian Gasak Harta Majikan)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
Kepada polisi tersangka mengaku barang haram tersebut dari Medan dengan tujuan ke Bekasi. Adapun mobil sudah disiapkan oleh yang memberikan perintah. Mereka mendapatkan uang jalan Rp4 juta dan upah Rp40 juta jika barang sudah sampai di Bekasi.
(don)