Cabuli Bocah Perempuan saat Main Layangan, Pemuda di Palembang Dibekuk Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang . Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya," kata Tri.
Lanjutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu-abu. Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
Lanjutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu-abu. Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :