KY Akui Menerima Banyak Laporan Terkait Perilaku Hakim Agung

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:45 WIB
loading...
A A A
Fakta itu seiring dengan laporan KY yang menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan pengaduan terbanyak, yakni 112 pengaduan. Peringkat kedua hingga keempat, masing-masing ditempati oleh Jawa Timur (60 laporan), Jawa Tengah (54) dan Jawa Barat (42).

Akhir-akhir ini MA memang menjadi sorotan masyarakat. Betapa tidak? Nyaris semua terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mendapat diskon hukuman dari MA. Sebelumnya para terpidana lebih memilih menerima hukuman yang dijatuhkan hakim di pengadilan tipikor. Mereka khawatir jika mengajukan upaya hukum hingga kasasi, sanksinya akan ditambah oleh MA.

Tapi efek jera itu hanya berlaku sementara. Begitu hakim “killer” Artidjo Alkostar pensiun pada Mei 2018, satu per satu terpidana koruptor mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut ke MA. Bingo…mereka mendapat korting hukuman.

Sebelum mengulas siapa saja terpidana koruptor yang mendapat korting hukuman, inilah orang-orang yang masuk dalam daftar keganasan Artidjo. Pertama adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di pengadilan tipikor ia divonis 8 tahun penjara, namun MA menambah hukumannnya menjadi 18 tahun penjara.

Berikutnya, Iskandar Rasyid, bendahara pembebasan lahan proyek double-double track (DDT) Manggarai-Cikarang, yang semula dihukum 6 tahun ditambah menjadi 15 tahun. (Baca juga: Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji)

Selanjutnya ada Akil Mohtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini gagal mengoreksi hukuman seumur hidupnya di tingkat kasasi. Lantas Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Diikuti oleh Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Umum DPP PKS, hukuman 16 tahunnya diperberat jadi 18 tahun. Dan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Selain nama-nama itu masih ada beberapa nama lagi yang upaya hukumnya mentok di tangan Artidjo. Adapun yang menangguk berkah dari lengsernya Artidjo, antara lain, mantan Sekjen Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham yang hukumannnya dipotong satu tahun dari sebelumnya yang tiga tahun penjara.

Lalu mantan Ketua DPD Irman Gusman, hanya perlu menjalani hukuman tiga tahun dari sanksi di pengadilan tingkat pertama, 4 tahun 6 bulan. Akan halnya Patrialis Akbar, mantan hakim MK dikurangi satu tahun dari 8 tahun penjara. Yang cukup banyak pemangkasannnya adalah bekas anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi, dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Pengacara Lucas yang membantu Presiden Komisiras Lippo Group kabur dari Indonesia juga sukses memanfaatkan celah yang disediakan MA. Mendapat hukuman tujuh tahun penjara, yang lantas didiskon dua tahun di tingkat banding, ia dihadiahi potongan di tingkat kasasi, sehigga sanksi bagi dia hanya tiga tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Rekomendasi
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Venezuela Meningkat Jadi 1.943 Jiwa
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved