KY Akui Menerima Banyak Laporan Terkait Perilaku Hakim Agung

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:45 WIB
loading...
A A A
Fakta itu seiring dengan laporan KY yang menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan pengaduan terbanyak, yakni 112 pengaduan. Peringkat kedua hingga keempat, masing-masing ditempati oleh Jawa Timur (60 laporan), Jawa Tengah (54) dan Jawa Barat (42).

Akhir-akhir ini MA memang menjadi sorotan masyarakat. Betapa tidak? Nyaris semua terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mendapat diskon hukuman dari MA. Sebelumnya para terpidana lebih memilih menerima hukuman yang dijatuhkan hakim di pengadilan tipikor. Mereka khawatir jika mengajukan upaya hukum hingga kasasi, sanksinya akan ditambah oleh MA.

Tapi efek jera itu hanya berlaku sementara. Begitu hakim “killer” Artidjo Alkostar pensiun pada Mei 2018, satu per satu terpidana koruptor mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut ke MA. Bingo…mereka mendapat korting hukuman.

Sebelum mengulas siapa saja terpidana koruptor yang mendapat korting hukuman, inilah orang-orang yang masuk dalam daftar keganasan Artidjo. Pertama adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di pengadilan tipikor ia divonis 8 tahun penjara, namun MA menambah hukumannnya menjadi 18 tahun penjara.

Berikutnya, Iskandar Rasyid, bendahara pembebasan lahan proyek double-double track (DDT) Manggarai-Cikarang, yang semula dihukum 6 tahun ditambah menjadi 15 tahun. (Baca juga: Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji)

Selanjutnya ada Akil Mohtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini gagal mengoreksi hukuman seumur hidupnya di tingkat kasasi. Lantas Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Diikuti oleh Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Umum DPP PKS, hukuman 16 tahunnya diperberat jadi 18 tahun. Dan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Selain nama-nama itu masih ada beberapa nama lagi yang upaya hukumnya mentok di tangan Artidjo. Adapun yang menangguk berkah dari lengsernya Artidjo, antara lain, mantan Sekjen Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham yang hukumannnya dipotong satu tahun dari sebelumnya yang tiga tahun penjara.

Lalu mantan Ketua DPD Irman Gusman, hanya perlu menjalani hukuman tiga tahun dari sanksi di pengadilan tingkat pertama, 4 tahun 6 bulan. Akan halnya Patrialis Akbar, mantan hakim MK dikurangi satu tahun dari 8 tahun penjara. Yang cukup banyak pemangkasannnya adalah bekas anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi, dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Pengacara Lucas yang membantu Presiden Komisiras Lippo Group kabur dari Indonesia juga sukses memanfaatkan celah yang disediakan MA. Mendapat hukuman tujuh tahun penjara, yang lantas didiskon dua tahun di tingkat banding, ia dihadiahi potongan di tingkat kasasi, sehigga sanksi bagi dia hanya tiga tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Prabowo-Gibran Saksikan...
Prabowo-Gibran Saksikan Pengucapan Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved