Oknum Guru Cabul Modus Ajari Tenaga Dalam di Bandung Akhirnya Diringkus

Senin, 10 Januari 2022 - 22:19 WIB
loading...
Oknum Guru Cabul Modus...
Polisi akhirnya menangkap H, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung yang tega mencabuli tiga santriwatinya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap H, oknum guru sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung .

H ditangkap setelah mencabuli tiga santriwatinya dengan modus mengajarkan tenaga dalam. Aksi pencabulan tersebut dilakukan H yang kini berstatus tersangka sejak 2019-2021 lalu.

Baca juga: Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

Polisi yang mendapatkan laporan dari salah satu korban langsung bergerak cepat memeriksa korban, menyita barang bukti, serta melakukan visum et repertum pada korban.



"Sehingga, tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetap kan statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut Kusworo mengungkapkan, dalam melakukan aksi biadabnya, modus tersangka, yakni mengajarkan tenaga dalam dan melakukan pijatan-pijatan hingga akhirnya terjadi pencabulan dan persetubuhan.

“Dalihnya mengisi tenaga dalam, para korban disuruh memijit si pemilik ponpes ini kemudian berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pinjatan pada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut,” beber Kusworo seraya mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di salah satu ruangan ponpes.

Baca juga: Haus Seks, Guru Pemerkosa Santri hingga Melahirkan Didesak Dihukum Berat

Kusworo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, para korban yang masih di bawah umur itu tidak ada yang sampai hamil. "Sejauh ini, dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu.

Menurut Tompo, peristiwa itu berlangsung sejak 2019 hingga 2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan-Penjualan Gadis Belia Lewat Michat di Bandung Diburu Polisi

“Jadi ini kasus sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved