Oknum Guru Cabul Modus Ajari Tenaga Dalam di Bandung Akhirnya Diringkus

Senin, 10 Januari 2022 - 22:19 WIB
loading...
Oknum Guru Cabul Modus...
Polisi akhirnya menangkap H, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung yang tega mencabuli tiga santriwatinya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap H, oknum guru sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung .

H ditangkap setelah mencabuli tiga santriwatinya dengan modus mengajarkan tenaga dalam. Aksi pencabulan tersebut dilakukan H yang kini berstatus tersangka sejak 2019-2021 lalu.



Polisi yang mendapatkan laporan dari salah satu korban langsung bergerak cepat memeriksa korban, menyita barang bukti, serta melakukan visum et repertum pada korban.



"Sehingga, tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetap kan statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut Kusworo mengungkapkan, dalam melakukan aksi biadabnya, modus tersangka, yakni mengajarkan tenaga dalam dan melakukan pijatan-pijatan hingga akhirnya terjadi pencabulan dan persetubuhan.

“Dalihnya mengisi tenaga dalam, para korban disuruh memijit si pemilik ponpes ini kemudian berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pinjatan pada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut,” beber Kusworo seraya mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di salah satu ruangan ponpes.



Kusworo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, para korban yang masih di bawah umur itu tidak ada yang sampai hamil. "Sejauh ini, dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu.

Menurut Tompo, peristiwa itu berlangsung sejak 2019 hingga 2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.



“Jadi ini kasus sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)