Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:55 WIB
loading...
Diperkosa hingga Melahirkan,...
Herry Wirawan, predator santriwati di Bandung. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Belasan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta.

Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.



"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, Dodi mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran restitusi tersebut. Namun, kata Dodi, besaran restitusi untuk setiap korban nilainya berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan, yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.



Sebelumnya diberitakan, belasan santriwari korban pemerkosaan Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

Diketahui, para korban yang masih di bawah umur itu harus menderita karena menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Selain diperkosa berulang kali, mereka pun hamil hingga melahirkan. Bahkan, ada korban yang hamil lebih dari sekali.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan...
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al-Dzikri Serang
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
Ini Tampang Begal Bergolok...
Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Mengenal Masjid Salman...
Mengenal Masjid Salman Rasidi di Soreang Bandung, Desain Unik Menyerupai Lumbung Padi
InJourney Hospitality...
InJourney Hospitality Raih Penghargaan PRIA 2025 di Bandung
Viral Penampakan Mobil...
Viral Penampakan Mobil Nyemplung ke Sungai Citarik Gegara Gagal Parkir
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Kasus Penyiksaan Kucing...
Kasus Penyiksaan Kucing di Bandung, Miss Earth 2019: Presiden Kita Sangat Peduli Hewan
Rekomendasi
Lynk & Co 08, PHEV dengan...
Lynk & Co 08, PHEV dengan Tenaga Listrik Sejauh 200 Km
Roy Suryo Ibaratkan...
Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker
Presiden Prabowo Panggil...
Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga, Ini yang Dibahas
Berita Terkini
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
6 jam yang lalu
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
7 jam yang lalu
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
7 jam yang lalu
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
7 jam yang lalu
Jaga Kestabilan Harga...
Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran, Dharma Jaya Dukung Bazar Pangan Murah
7 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
8 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved