Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Belasan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta.
Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).
Meski begitu, Dodi mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran restitusi tersebut. Namun, kata Dodi, besaran restitusi untuk setiap korban nilainya berbeda-beda.
"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan, yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, belasan santriwari korban pemerkosaan Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.
Diketahui, para korban yang masih di bawah umur itu harus menderita karena menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Selain diperkosa berulang kali, mereka pun hamil hingga melahirkan. Bahkan, ada korban yang hamil lebih dari sekali.
Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).
Meski begitu, Dodi mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran restitusi tersebut. Namun, kata Dodi, besaran restitusi untuk setiap korban nilainya berbeda-beda.
"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan, yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, belasan santriwari korban pemerkosaan Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.
Diketahui, para korban yang masih di bawah umur itu harus menderita karena menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Selain diperkosa berulang kali, mereka pun hamil hingga melahirkan. Bahkan, ada korban yang hamil lebih dari sekali.