Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:55 WIB
loading...
Herry Wirawan, predator santriwati di Bandung. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Belasan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta.
Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Baca juga: Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).
Nilai restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap penderitaan yang dialami 13 santriwati korban kebiadapan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
Nilai restitusi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Baca juga: Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).
Lihat Juga :