Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polres Bitung usai Gasak Rp250 Juta
Sabtu, 08 Januari 2022 - 22:39 WIB
loading...
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, bersama Polsek Aertembaga, berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BITUNG - Pria berinisial HRW (49) warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Kota Manado, ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, bersama Polsek Aertembaga, di rumahnya, Sabtu (8/1/2022) dini hari.
Baca juga: Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali
HRW diringkus polisi, karena melakukan aksi penipuan bermodus penggandaan uang. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 14, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga, pada Selasa (4/1/2022).
"Kejadian penipuannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II. Penipuan itu bermula ketika korban mendapat informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang," kata Jules.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswi Terlempar 15 Meter di Tol Kayuagung Mirip Kasus Vanessa Angel
Korban kemudian meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer uang Rp5 juta kepada pelaku. Pelaku menjelaskan kepada korban, harus menunggu selama 44 hari. Korban kembali mentransfer uang secara terus-menerus, dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan. "Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," jelas Jules.
Baca juga: PLTU Teluk Sirih di Padang Terbakar Hebat, 1 Pekerja Tewas
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank. "Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut, diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Jules.
Baca juga: Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali
HRW diringkus polisi, karena melakukan aksi penipuan bermodus penggandaan uang. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 14, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga, pada Selasa (4/1/2022).
"Kejadian penipuannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II. Penipuan itu bermula ketika korban mendapat informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang," kata Jules.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswi Terlempar 15 Meter di Tol Kayuagung Mirip Kasus Vanessa Angel
Korban kemudian meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer uang Rp5 juta kepada pelaku. Pelaku menjelaskan kepada korban, harus menunggu selama 44 hari. Korban kembali mentransfer uang secara terus-menerus, dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan. "Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," jelas Jules.
Baca juga: PLTU Teluk Sirih di Padang Terbakar Hebat, 1 Pekerja Tewas
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank. "Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut, diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Jules.
(eyt)
Lihat Juga :