Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Terkait penetapan tersangka, lanjut dia, hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.
Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2. "Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya.
"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.
Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2. "Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya.
Lihat Juga :