Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi
loading...
A
A
A
SURABAYA - MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Jombang, Jatim kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugutan kali ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, setelah sebelumnya ditolak oleh PN Surabaya.
Pengajuan praperadilan tersebut diterima PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut. Di antaranya Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2.
Selanjutnya Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.
Menaggapi gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi.
Terkait penetapan tersangka, lanjut dia, hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (8/1/2022).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.
Pengajuan praperadilan tersebut diterima PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut. Di antaranya Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2.
Selanjutnya Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.
Menaggapi gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi.
Terkait penetapan tersangka, lanjut dia, hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (8/1/2022).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.