Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:43 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan MSA, tersangka pencabulan santri. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
A
A
A
SURABAYA - MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Jombang, Jatim kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugutan kali ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, setelah sebelumnya ditolak oleh PN Surabaya.
Pengajuan praperadilan tersebut diterima PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Anak Kiai di Jombang Segera Disidang Kasus Pencabulan
Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut. Di antaranya Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2.
Selanjutnya Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.
Menaggapi gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi.
Pengajuan praperadilan tersebut diterima PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Anak Kiai di Jombang Segera Disidang Kasus Pencabulan
Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut. Di antaranya Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2.
Selanjutnya Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.
Menaggapi gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya siap menghadapi.
Lihat Juga :