Bejat! Seorang Ayah di Way Kanan Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:28 WIB
loading...
Bejat! Seorang Ayah di Way Kanan Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
Seorang ayah di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan tega merenggut mahkota putri tirinya yang masih di bawah umur. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
WAY KANAN - Seorang ayah di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan tega merenggut mahkota putri tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pria berinisial K (28) yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah perusahaan itu bahkan berulang kali hingga Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil dan keguguran.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku K pada Kamis (6/1/2022) pukul 16:00 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada ibunya jika dirinya telah hamil dan mengalami keguguran," ujar AKP Andre, Sabtu (08/01/2022).

Aksi bejat pelaku, lanjut Andre, berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020. Dala kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan bejatnya sebanyak 7 kali.



"Pelaku pertama kali melakukan perbuatan pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Rumbih. Saat itu korban sedang masuk ke dalam kamar untuk mengambil baju. Saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur," beber Kasatreskrim Andre.

Namun, sambungnya, saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki ibu korban sehingga tidak terjadi. Bukannya kapok, pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat pelaku bekerja, pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur.

Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, pelaku mengancam korban jika menceritakan hal itu kepada siapapun. "Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Bunga menjadi korban ayah tirinya hingga berulang kali," kata Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Andre.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)