Bejat! Seorang Ayah di Way Kanan Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:28 WIB
loading...
Bejat! Seorang Ayah...
Seorang ayah di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan tega merenggut mahkota putri tirinya yang masih di bawah umur. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
WAY KANAN - Seorang ayah di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan tega merenggut mahkota putri tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pria berinisial K (28) yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah perusahaan itu bahkan berulang kali hingga Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil dan keguguran.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku K pada Kamis (6/1/2022) pukul 16:00 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada ibunya jika dirinya telah hamil dan mengalami keguguran," ujar AKP Andre, Sabtu (08/01/2022).

Aksi bejat pelaku, lanjut Andre, berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020. Dala kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan bejatnya sebanyak 7 kali.



"Pelaku pertama kali melakukan perbuatan pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Rumbih. Saat itu korban sedang masuk ke dalam kamar untuk mengambil baju. Saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur," beber Kasatreskrim Andre.

Namun, sambungnya, saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki ibu korban sehingga tidak terjadi. Bukannya kapok, pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat pelaku bekerja, pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur.

Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, pelaku mengancam korban jika menceritakan hal itu kepada siapapun. "Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Bunga menjadi korban ayah tirinya hingga berulang kali," kata Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Andre.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Kepala Desa Gunung...
Viral! Kepala Desa Gunung Menyan Lecehkan Bingkisan Bupati Bogor
Tersangka Pelecehan...
Tersangka Pelecehan Agus Buntung Menangis Histeris saat Ditahan Jaksa
Proses Hukum Kasus Pelecehan...
Proses Hukum Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Dihentikan
3 Pelaku Pelecehan Turis...
3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Ditangkap
Kasus Pelecehan Agus...
Kasus Pelecehan Agus Buntung, Polisi Endus Keterlibatan Ibu Kandung
Emosi Kalah Judol, Ayah...
Emosi Kalah Judol, Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Tulang
Kisah Penghormatan Perempuan...
Kisah Penghormatan Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit, Pelaku Pelecehan Dihukum Mati
Korban Agus Buntung...
Korban Agus Buntung Beberkan Kegiatan di Homestay hingga Trik Manipulasi di Balik Kelemahan Pelaku
Pria di Lampung Tewas...
Pria di Lampung Tewas Bersimbah Darah usai Duel dengan Ayah Tiri Anaknya
Rekomendasi
3 Jurusan yang Menjadi...
3 Jurusan yang Menjadi Tren Pilihan Camaba di SNBP 2025, Ada Prodi yang Kamu Suka?
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
2 Polisi Peras 12 Kepala...
2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana
Berita Terkini
Kakek Prabowo, RM Margono...
Kakek Prabowo, RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
36 menit yang lalu
Pererat Silaturahmi,...
Pererat Silaturahmi, AKHKI Komisariat Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama
44 menit yang lalu
600 Siswa dan 120 Guru...
600 Siswa dan 120 Guru Alazka Surabaya Bayar Zakat Serentak di Sekolah
44 menit yang lalu
Perluas Pasar, Bank...
Perluas Pasar, Bank Jatim Fasilitasi UMKM Ikuti Misi Dagang di Ternate
59 menit yang lalu
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
1 jam yang lalu
46 Napi Kabur Dimasukkan...
46 Napi Kabur Dimasukkan Kembali ke Lapas Kutacane, 6 Masih Buron
1 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved