Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:51 WIB
loading...
Pulihkan Ekonomi, RUU...
Ilustrasi manfaat RUU Cipta Kerja. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Ekonom dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wasiaturrahma menilai pemulihan ekonomi pasca COVID-19 merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Ini upaya untuk mengembalikan sektor-sektor yang terdampak parah karena COVID-19. Tujuan RUU Ciptaker yang ingin mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan investasi perlu segera diterapkan agar para investor bisa kembali masuk ke Indonesia," kata Rahma, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Partai NasDem Tegaskan Dukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja )

Saat ini, baik investor domestik atau pun asing memang masih dalam tahap menunggu dan mencari peluang kembali pasca COVID-19. Namun, Indonesia punya momentum yang baik karena banyak investor-investor besar yang meninggalkan Cina dan India akibat dampak Covid yang tidak lebih terkontrol di dua negara tersebut.

"Ini peluang agar investor-investor mengalihkan perhatiannya ke Indonesia dan berperan dalam pemulihan ekonomi. Ini juga didukung dengan momen penguatan nilai tukar rupiah saat ini," kata pengajar di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unair ini.

Kemudahan investasi di sebuah negara, menurut Rahma, pasti menjadi perhatian utama bagi para investor. Hal ini yang bisa diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja dan memperluas kesempatan kerja bagi banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja karena COVID-19.

"Untuk dapat membuat ekonomi segera bangkit, tentu kita perlu mengundang investor masuk ke Indonesia. Ketika investasi masuk, bisnis akan tumbuh yang otomatis akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Bila masyarakat mulai bekerja kembali, tingkat konsumsi akan terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Rahma.

Outlook ekonomi Indonesia sebelum adanya COVID-19, sebenarnya sangat menjanjikan. Upaya pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi dari dampak pandemi melalui stimulus ke berbagai sektor juga perlu ditingkatkan. "RUU Cipta Kerja ini juga termasuk stimulus dalam bentuk regulasi. Kalau ini disahkan, saya kira pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap terjaga di angka 3 persen dan itu di atas rata-rata proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia," pungkas Rahma.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDGI: RUU Kesehatan...
PDGI: RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Soal UU Cipta Kerja,...
Soal UU Cipta Kerja, Musdhalifah Sebut Pangkas Regulasi Penghambat Kemajuan UMKM
Anggota Komisi I DPR...
Anggota Komisi I DPR RI Temui Wakapolda Papua Bahas UU Omnibus Law dan Kasus Intan Jaya
Ribuan Mahasiswa Lampung...
Ribuan Mahasiswa Lampung Utara Tolak UU Ciptakerja
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved