245 Los dan Kios Pedagang di Pasar Sambung Jawa Disegel
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:31 WIB
loading...
Petugas dari Perumda Pasar Makassar menyegel kios di Pasar Sambung Jawa. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Perumda Pasar Kota Makassar menyegel 245 los dan kios pedagang di Pasar Sambung Jawa. Penyegelan dilakukan lantaran menunggak pembayaran mencapai Rp300 juta.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan front toko yang sudah beralih fungsi. Tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
Baca juga:Kota Makassar Dinilai Masih Krisis Lahan Bermain Anak
Penyegelan terhadap sejumlah los atau front toko ini disebutnya atas dasar laporan kepala unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.
"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah los, kios, dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp300 juta,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
"Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong,” sambungnya.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan front toko yang sudah beralih fungsi. Tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
Baca juga:Kota Makassar Dinilai Masih Krisis Lahan Bermain Anak
Penyegelan terhadap sejumlah los atau front toko ini disebutnya atas dasar laporan kepala unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.
"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah los, kios, dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp300 juta,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
"Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong,” sambungnya.
Lihat Juga :