Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi, Buruh yang Ditahan Segera Dibebaskan
Rabu, 05 Januari 2022 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kehadiran kami di sini dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang buruh dihentikan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.
Baca: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pencabutan laporan akan segera diproses. Dengan adanya pencabulan laporan ini, maka para buruh akan dibebaskan.
Terpisah, Sekjen KSPSI sekaligus Kuasa Hukum Buruh Hermanto mengapresiasi Polda Banten dan berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sehingga persoalan tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
Baca: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pencabutan laporan akan segera diproses. Dengan adanya pencabulan laporan ini, maka para buruh akan dibebaskan.
Terpisah, Sekjen KSPSI sekaligus Kuasa Hukum Buruh Hermanto mengapresiasi Polda Banten dan berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sehingga persoalan tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
(hsk)
Lihat Juga :