Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi, Buruh yang Ditahan Segera Dibebaskan
Rabu, 05 Januari 2022 - 23:51 WIB
loading...
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Istimewa
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim, akhirnya mencabut laporan terhadap buruh yang masuk ke ruang kerjanya.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Banten, untuk mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja gubernur, pada Rabu 22 Desember 2021.
"Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap buruh yang masuk ruang kerjanya. Hal ini dilatari dari itikad baik para buruh yang dateng berkunjung menyampaikan permintaan maaf kepada gubernur," katanya, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Ingat Anaknya, Buruh Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Nangis Minta Maaf
Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan kasus hukum terhadap buruh dihentikan.
"Kehadiran kami di sini dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang buruh dihentikan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.
Baca: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pencabutan laporan akan segera diproses. Dengan adanya pencabulan laporan ini, maka para buruh akan dibebaskan.
Terpisah, Sekjen KSPSI sekaligus Kuasa Hukum Buruh Hermanto mengapresiasi Polda Banten dan berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sehingga persoalan tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Banten, untuk mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja gubernur, pada Rabu 22 Desember 2021.
"Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap buruh yang masuk ruang kerjanya. Hal ini dilatari dari itikad baik para buruh yang dateng berkunjung menyampaikan permintaan maaf kepada gubernur," katanya, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Ingat Anaknya, Buruh Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Nangis Minta Maaf
Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan kasus hukum terhadap buruh dihentikan.
"Kehadiran kami di sini dalam rangka menindak lanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang buruh dihentikan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.
Baca: Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pencabutan laporan akan segera diproses. Dengan adanya pencabulan laporan ini, maka para buruh akan dibebaskan.
Terpisah, Sekjen KSPSI sekaligus Kuasa Hukum Buruh Hermanto mengapresiasi Polda Banten dan berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sehingga persoalan tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
(hsk)
Lihat Juga :