Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi

Senin, 27 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) menjelaskan soal penahanan dua buruh pelaku pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten.Foto/Mahesa
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruang kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak

Mereka ditahan karena melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara empat buruh lain yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.

Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda.

“Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.

Asep juga mengatakan dalam pihaknya terbuka untuk peluang penerapan restorative justice. “Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” tambahnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)