Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi

Senin, 27 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
Rusak Ruang Kerja Gubernur...
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) menjelaskan soal penahanan dua buruh pelaku pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten.Foto/Mahesa
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruang kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak

Mereka ditahan karena melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara empat buruh lain yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.

Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda.

“Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.

Asep juga mengatakan dalam pihaknya terbuka untuk peluang penerapan restorative justice. “Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” tambahnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Kebakaran Polda Banten,...
Kebakaran Polda Banten, Wakapolda: Penyebabnya Diperiksa Tim Laboratorium
Kebakaran Polda Banten,...
Kebakaran Polda Banten, Api Berkobar dari Lantai 3
Terkena PHK sebelum...
Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
7 Fakta Penting Pembukaan...
7 Fakta Penting Pembukaan Kembali Pabrik Sritex dan Kembalinya Ribuan Buruh Bekerja
Partai Perindo Banten...
Partai Perindo Banten Pacu Transformasi dan Kawal Pemerintahan Andra Soni-Dimyati
Peringatan HUT ke-17...
Peringatan HUT ke-17 Gerindra, Warga Banten Antusias Ikuti Gebyar Pasar Rakyat
Buruh Pabrik di Lampung...
Buruh Pabrik di Lampung Tewas Terjatuh ke Mesin Pencacah Kayu
Laporkan Pengrusakan,...
Laporkan Pengrusakan, Warga Tambora Kecewa Rumahnya Dijadikan Status Quo
Rekomendasi
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved