Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Senin, 27 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) menjelaskan soal penahanan dua buruh pelaku pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten.Foto/Mahesa
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruang kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak
Mereka ditahan karena melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara empat buruh lain yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta
Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak
Mereka ditahan karena melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara empat buruh lain yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Timnas Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020, Crazy Rich Malang Berikan Bonus Rp500 Juta
Lihat Juga :