Bakal Calon Ketua KONI Makassar Harus Kantongi Dukungan 12 Cabor
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, membuka penjaringan Bakal Calon Ketua periode 2022-2026. Salah satu syarat yang harus dimiliki yakni 12 dukungan cabang olahraga (cabor).
Hal ini disampaikan lewat press confrence di Kantor KONI Makassar Jalan Kerung-Kerung (4/1/2021).
Ketua Tim Penjaringan Yusuf Laoh mengatakan, pihaknya menggelar penjaringan awal tahun 2022 agar SK bisa secepatnya terbit sebelum masa ketua KONI Provinsi berakhir Maret mendatang.
Pengalihan pengurusan ke pengurus baru provinsi akan memakan waktu penerbitan SK dari pusat sehingga penerbitan SK KONI Kota dikhawatirkan ikut terimbas. Alhasil ada potensi kekosongan kepemimpinan.
"Januari karena kalau kita terlambat di Maret, maka ketua pengurus pasti kosong, kenapa bisa, karena SK-nya ketua KONI makassar dari provinsi. Sementara provinsi juga baru tunggu dari pusat (SK). Jadi secara legal standing dia belum bisa berjalan karena belum ada SK. Itu yang kita kejar jangan sampai kita terlambat dan Makassar tidak bisa dilantik," urainya.
Sekretaris penjaringan, M Munir N Mangkana mengatakan, khusus untuk persyaratannya bakal calon meliputi berkas pendaftaran beserta foto 4x4, data diri, Fotocopy KTP, KK, ijazah terakhir, keterangan vaksin.
Selanjutnya surat penyataan bersedia menjadi ketua, dan juga surat keterangan siap mundur jika tidak mampu mengemban amanah selama enam bulan.
Bakal calon juga dipersyaratkan harus menyertakan surat dukungan minimal 12 cabor, dari total 39 cabor ditambah satu pengurus KONI Sulsel dan satu pengurus KONI Makassar .
"Ditambah keterangan pernah jadi pengurus cabor dengan bukti SK, dan visi misi dalam bentuk makalah,” ujarnya.
Hal ini disampaikan lewat press confrence di Kantor KONI Makassar Jalan Kerung-Kerung (4/1/2021).
Ketua Tim Penjaringan Yusuf Laoh mengatakan, pihaknya menggelar penjaringan awal tahun 2022 agar SK bisa secepatnya terbit sebelum masa ketua KONI Provinsi berakhir Maret mendatang.
Pengalihan pengurusan ke pengurus baru provinsi akan memakan waktu penerbitan SK dari pusat sehingga penerbitan SK KONI Kota dikhawatirkan ikut terimbas. Alhasil ada potensi kekosongan kepemimpinan.
"Januari karena kalau kita terlambat di Maret, maka ketua pengurus pasti kosong, kenapa bisa, karena SK-nya ketua KONI makassar dari provinsi. Sementara provinsi juga baru tunggu dari pusat (SK). Jadi secara legal standing dia belum bisa berjalan karena belum ada SK. Itu yang kita kejar jangan sampai kita terlambat dan Makassar tidak bisa dilantik," urainya.
Sekretaris penjaringan, M Munir N Mangkana mengatakan, khusus untuk persyaratannya bakal calon meliputi berkas pendaftaran beserta foto 4x4, data diri, Fotocopy KTP, KK, ijazah terakhir, keterangan vaksin.
Selanjutnya surat penyataan bersedia menjadi ketua, dan juga surat keterangan siap mundur jika tidak mampu mengemban amanah selama enam bulan.
Bakal calon juga dipersyaratkan harus menyertakan surat dukungan minimal 12 cabor, dari total 39 cabor ditambah satu pengurus KONI Sulsel dan satu pengurus KONI Makassar .
"Ditambah keterangan pernah jadi pengurus cabor dengan bukti SK, dan visi misi dalam bentuk makalah,” ujarnya.