Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI Sumsel, Ada Apa?
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/3/2023) pagi, menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2021.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman, masuk ke kantor KONI Sumsel dengan mengenakan rompi Kejati Sumsel menggeledah seluruh ruangan di KONI Sumsel.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut lantaran penyidik Kejati Sumsel masih terus menggeledah sejumlah ruang di kantor KONI Sumsel.
Terkait kasus dugaan dana hibah tersebut, sejumlah staf KONI Sumsel dan pejabat telah diperiksa penyidik, diantaranya mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, Bendahara Umum inisial AA, Wakil Bendahara Umum II inisial SK, Sekretaris Umum inisial SR, Wakil Ketua Pembinaan Prestaasi Cabang Olahraga Permainan inisial ID dan LCK.
Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2021.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman, masuk ke kantor KONI Sumsel dengan mengenakan rompi Kejati Sumsel menggeledah seluruh ruangan di KONI Sumsel.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut lantaran penyidik Kejati Sumsel masih terus menggeledah sejumlah ruang di kantor KONI Sumsel.
Terkait kasus dugaan dana hibah tersebut, sejumlah staf KONI Sumsel dan pejabat telah diperiksa penyidik, diantaranya mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, Bendahara Umum inisial AA, Wakil Bendahara Umum II inisial SK, Sekretaris Umum inisial SR, Wakil Ketua Pembinaan Prestaasi Cabang Olahraga Permainan inisial ID dan LCK.
Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
(don)