Nasib Habib Bahar Sebulan Bebas dari Penjara Kembali Ditahan di Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:06 WIB
loading...
A A A
Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.



Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya beredar berupa video yang viral di media sosial, sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.



Selama di dalam lapas, Habib Bahar bin Smith memukuli terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, karena masalah utang piutang pribadi sebesar Rp10 juta. Persoalan ini berakhir damai.

Sebulan setelah bebas dari penjara Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara Polda Jabar. Dia diduga melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2924 seconds (0.1#10.140)