Nasib Habib Bahar Sebulan Bebas dari Penjara Kembali Ditahan di Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:06 WIB
loading...
Nasib Habib Bahar Sebulan...
Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith konsisten di jalur dakwah. Baru sebulan bebas dari Lapas Gunung Sindur, dia kembali dijebloskan ke dalam penjara Polda Jabar. Keluar masuk penjara tidak membuatnya jera.

Seperti diketahui, pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap anak.

Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218, pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Ini Fakta-fakta Penanganan Kasusnya

Atas perbuatannya ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada 8 Juli 2019, memvonis Habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.

Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, pada tanggal 27 Oktober 2020. Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online, lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya. Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dengan surat No B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca: Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

Atas perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021. Bahar dinyatakan bersalah melanggara Pasal 351 KUHPidana.

Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas, setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan

Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya beredar berupa video yang viral di media sosial, sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca: Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati

Selama di dalam lapas, Habib Bahar bin Smith memukuli terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, karena masalah utang piutang pribadi sebesar Rp10 juta. Persoalan ini berakhir damai.

Sebulan setelah bebas dari penjara Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara Polda Jabar. Dia diduga melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Rekomendasi
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved