Pimpinan Ponpes Haus Seks Setubuhi Santri hingga Melahirkan, Izin Pesantren Dicabut
Senin, 03 Januari 2022 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Haus Seks, Selain Perkosa Santriwatinya Herry Wirawan juga Tiduri Kerabat Istrinya
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes ataupun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MS (50), seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap usai kelakuan bejatnya terhadap seorang santri tega merudapaksa seorang santriwatinya hingga melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam tersebut kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari," ujar AKBP Indra Arya Yudha.
Baca juga: Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes ataupun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MS (50), seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap usai kelakuan bejatnya terhadap seorang santri tega merudapaksa seorang santriwatinya hingga melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam tersebut kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari," ujar AKBP Indra Arya Yudha.
Baca juga: Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
Lihat Juga :