Kontraktor Jalan Metro Tanjung Bunga Terancam Denda Rp77 Juta

Minggu, 02 Januari 2022 - 23:41 WIB
loading...
Kontraktor Jalan Metro...
Kondisi Jalan Metro Tanjung Bungan saat diperbaiki beberapa waktu lalu. Saat ini masih dalam tahap finishing. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Kontraktor pengerjaan Jalan Metro Tanjung Bunga (MTB) terancam membayar denda ke Pemkot Makassar. Nilainya bisa mencapai Rp77 juta.

Ancaman denda tersebut lantaran pengerjaan Jalan Metro Tanjung Bunga belum juga bisa dirampungkan. Padahal, sesuai perjanjian, proyek senilai Rp89 miliar itu semestinya selesai sejak 30 Desember 2021.



PT Harfia Graha Perkasa yang memegang proyek ini masih melangsungkan proses pengerjaan jalan. Walhasil, sesuai aturan kontraktor bisa dikenakan denda Rp7 juta per hari, dihitung sampai proyek tersebut selesai.

"Hitungan denda Rp7 juta per hari, terhitung mulai tanggal 31 Desember," ungkap Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar , Darlis, Minggu (2/1/2022).

Darlis mengatakan pihak kontraktor sudah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pengerjaan sampai 10 Januari nanti. Dengan begitu, ancaman denda yang akan mereka bayar bisa sampai Rp77 juta.

"Harus ditinjau dulu (kalau sudah selesai nanti). Kalau dianggap masih kurang yah diperbaiki. Denda akan terus berjalan jika belum dilakukan penyerahan," bebernya.

Hingga saat ini, proses betonisasi di sepanjang Jalan MTB sudah selesai. Hanya saja, masih ada pengerjaan jalur pedestrian yang tersisa di depan Center Point of Indonesia (CPI), Rumah Sakit Siloam, dan Celebes Convention Center (CCC).

"Makanya hari libur tetap ada pengerjaan di sana, karena mereka menggenjot perampungan , semakin lama selesai dendanya makin bertambah," ucap Darlis.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3008 seconds (0.1#10.140)