Ternyata Ini Alasan Bupati Gresik Berhentikan Jajaran Direksi dan Bawas PDAM

Minggu, 02 Januari 2022 - 19:15 WIB
loading...
Ternyata Ini Alasan Bupati Gresik Berhentikan Jajaran Direksi dan Bawas PDAM
Suasana Kantor Perumda Giri Tirta di Jalan Raya Permata Perum Bunder Asri. Foto: SINDOnews/Ashadi ik
A A A
GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memberhentikan jajaran direksi dan badan pengawas PDAM alias Perumda Giri Tirta.

Ternyata penggunaan dana penyertaan modal Rp25 Miliar yang tidak sesuai perencanaan menjadi alasan bupati memecat mereka.



Pemberhentian itu berlaku mulai 31 Desember 2021. Tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.



Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.

“Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta) kita berhentikan semua,” kata Gis Yani dihubungi melelui telepon seluler, Minggu (2/1/2022).



Bupati menilai, pemberhentian jajaran direksi itu bukan secara tiba-tiba. Dia menemukan banyak persoalan yang ada di dalamnya. Salah satunya terkait penyertaan modal sebesar Rp25 miliar yang tak sesuai perencanaan.

“Yang pasti mengenai banyak hal. Karena memang manajemen PDAM butuh pembenahan total karena terkait dengan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)