BREAKING NEWS! 1 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 03 September 2025 - 19:46 WIB
loading...
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual, Rabu (3/9/2025).
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Baca juga: Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual, Rabu (3/9/2025).
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Baca juga: Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Lihat Juga :