ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba

Rabu, 10 Juni 2020 - 08:48 WIB
loading...
ASN Inspektorat Muba...
ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
SEKAYU - Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tes urine terhadap seluruh anggota kepagawaian untuk memastikan tidak adanya penggunaan narkoba.

Inspektorat Kabupaten Muba Aidil Fitri mengatakan, sidak yang dilakukan ini mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika, karena inspektorat yang merupakan badan pengawasan internal pemerintah secara fisik harus kuat jasmani dan rohaninya sehat bebas dari narkoba.

"Meskipun dilakukan secara acak dan mendadak namun seluruh ASN Inspektorat yang terdiri dari 71 PNS dan 28 Tenaga Kerja Kontrak hari ini mengikuti rangkain tes ini. Rutinitas tes urine ini di lakukan setiap enam bulan sekali dengan tujuan memastikan anggota kepegawaian Inspektorat terbebas dari narkoba," ujar Aidil kepada SINDOnews, Rabu (10/06/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba Azmi Dariusmansyah menyampaikan, meskipun sempat membuat para ASN dan tenaga kerja di Inspektorat terkejut tes, namun sidak kali ini dinilai penting untuk menjamin para pegawai terbebas dari narkotika dan obat terlarang.

"Dalam melakukan pemeriksaan tes urine, kita juga terapkan protokol kesehatannya dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berjabat tangan," jelasnya. (Baca juga: Update Corona Sumsel: Positif Bertambah 30, Sembuh 53, Meninggal 1)

Bupati Muba Dodi Reza Alex juga memastikan akan menggilir setiap perangkat daerah atau instansi di Pemkab Muba untuk melaksanakan tes urine.

"Tes urine di lingkungan Pemkab Muba dilakukan secara rutin dan mendadak. Kalau ada yang positif tentu akan ditindak sesuai prosedur," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)