Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Muba Ditangkap Polisi
Minggu, 25 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
Kartika (19) seorang ibu rumah tangga di Soak Baru Kecamatan Sekayu ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Rabu (21/6/2023). Foto SINDOnews
A
A
A
MUBA - Kartika (19) seorang ibu rumah tangga di Soak Baru Kecamatan Sekayu ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Kartika ditangkap karena melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto membenarkan penangkapan tersangka seorang ibu rumah tangga yang menjajakan seorang anak di bawah umur LA (15). Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur Usai Ancam Sebar Foto Syur, Remaja di OKU Timur Ditangkap Polisi
Pelaku menjual korban untuk melayani seorang laki-laki hidung belang yang belum diketahui identitasnya untuk berhubungan badan di penginapan "Doa Ibu" dengan kesepakatan pembayaran Rp400 ribu sedangkan bagian tersangka Rp100 ribu.
"Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan "Doa Ibu" Kayuara saat mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," kata Moris, Minggu (25/6/2023).
Dijelaskan juga penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu"
“Tim kita langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan tersangka dan langsung diminta menunjukan dimana korban keberadaan korban, yang sedang melayani lelaki hidung belang , dan ditunjukan berada dikamar nomor 5A,” jelasnya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto membenarkan penangkapan tersangka seorang ibu rumah tangga yang menjajakan seorang anak di bawah umur LA (15). Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur Usai Ancam Sebar Foto Syur, Remaja di OKU Timur Ditangkap Polisi
Pelaku menjual korban untuk melayani seorang laki-laki hidung belang yang belum diketahui identitasnya untuk berhubungan badan di penginapan "Doa Ibu" dengan kesepakatan pembayaran Rp400 ribu sedangkan bagian tersangka Rp100 ribu.
"Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan "Doa Ibu" Kayuara saat mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," kata Moris, Minggu (25/6/2023).
Dijelaskan juga penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu"
“Tim kita langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan tersangka dan langsung diminta menunjukan dimana korban keberadaan korban, yang sedang melayani lelaki hidung belang , dan ditunjukan berada dikamar nomor 5A,” jelasnya.
Lihat Juga :