Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Muba Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Muba Ditangkap Polisi
Kartika (19) seorang ibu rumah tangga di Soak Baru Kecamatan Sekayu ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Rabu (21/6/2023). Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Kartika (19) seorang ibu rumah tangga di Soak Baru Kecamatan Sekayu ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Kartika ditangkap karena melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto membenarkan penangkapan tersangka seorang ibu rumah tangga yang menjajakan seorang anak di bawah umur LA (15).

Pelaku menjual korban untuk melayani seorang laki-laki hidung belang yang belum diketahui identitasnya untuk berhubungan badan di penginapan "Doa Ibu" dengan kesepakatan pembayaran Rp400 ribu sedangkan bagian tersangka Rp100 ribu.

"Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan "Doa Ibu" Kayuara saat mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," kata Moris, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan juga penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu"

“Tim kita langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan tersangka dan langsung diminta menunjukan dimana korban keberadaan korban, yang sedang melayani lelaki hidung belang , dan ditunjukan berada dikamar nomor 5A,” jelasnya.



Dan saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Namum ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Muba.

Tersangka akan dikenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku diancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp600.000.000.
“Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani pria-pria hidung belang dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp500 ribu sekali pakai dan terkadang Rp400 ribu sesuai kesepakatan," tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6500 seconds (0.1#10.140)