Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polisi Periksa 50 Saksi
Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran yang mengandung kebencian yang disampaikan Bahar saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021). Baca juga:
Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE
Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet. "Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.
Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Caption: Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman (kiri) menyampaikan keterangan penanganan kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021). Baca juga:
Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE
Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet. "Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.
Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Caption: Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman (kiri) menyampaikan keterangan penanganan kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
(don)
Lihat Juga :