Berderai Air Mata, 3 Ibu Rumah Tangga Minta Suaminya Dibebaskan Polda Aceh
loading...
A
A
A
ACEH TAMIANG - Dengan berderai air mata, tiga ibu rumah tangga warga Desa Tengulun, Kecamatan Tengulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, meminta keadilan dengan pembebasan suami-suami mereka yang ditangkap Polres Aceh Tamiang, atas tuduhan pengrusakan.
Ketiganya ditangkap polisi atas tuduhan pengrusakan bangunan di atas lahan sengketa, yang sudah dimenangkan perkaranya oleh warga. Lahan sengketa itu berada di Dusun Aras Napal, Kecamatan Besitang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut pengakuan ketiga ibu rumah tangga ini, penangkapan suami mereka terjadi pada sekitar pukul 04.00 WIB. Beberapa orang pria yang diketahui anggota Polres Aceh Tamiang, datang dengan membawa senjata api laras panjang, lalu melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian berdalih sudah membawa surat penangkapan terhadap ketiganya. Ketiga warga yang ditangkap yakni OK Nuar, Suparjo, dan Munir, semuanya warga Dusun Suka Maju, Desa Tengulun.
Ketiganya dituduh melakukan pengrusakan bangunan pondok di lahan sengketa pada 10 Maret 2021 silam. Warga melakukan pengrusakan pada saat proses pembacaan keputusan pengadilan, terkait sengketa lahan.
Menurut warga, pada saat pembacaan keputusan sidang gugatan tanah sengeketa, lahan tersebut berada di kawasanan yang dimenangkan gugatannya oleh warga, dan berada di kawasan Kabupaten Langkat.
Karena sudah keluar keputusan memenangkan gugatan lahan, dan dimenangkan warga, sempat terjadi pengrusakan gubuk-gubuk di atas areal lahan. Anehnya, pengrusakan ini dilaporkan tergugat, dan berakhir dengan ditangkapnya warga dalam kasus pengrusakan.
Suryani, salah satu istri tersangka pengrusakan mengharapkan ada keadilan dari Kapolda Aceh, dan membebaskan para tersangka. "Suami kami hanya ikut membantu aparat saat ekskusi lahan dan penertiban bangunan liar di lahan sengketa," tegasnya.
Ketiganya ditangkap polisi atas tuduhan pengrusakan bangunan di atas lahan sengketa, yang sudah dimenangkan perkaranya oleh warga. Lahan sengketa itu berada di Dusun Aras Napal, Kecamatan Besitang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut pengakuan ketiga ibu rumah tangga ini, penangkapan suami mereka terjadi pada sekitar pukul 04.00 WIB. Beberapa orang pria yang diketahui anggota Polres Aceh Tamiang, datang dengan membawa senjata api laras panjang, lalu melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian berdalih sudah membawa surat penangkapan terhadap ketiganya. Ketiga warga yang ditangkap yakni OK Nuar, Suparjo, dan Munir, semuanya warga Dusun Suka Maju, Desa Tengulun.
Ketiganya dituduh melakukan pengrusakan bangunan pondok di lahan sengketa pada 10 Maret 2021 silam. Warga melakukan pengrusakan pada saat proses pembacaan keputusan pengadilan, terkait sengketa lahan.
Menurut warga, pada saat pembacaan keputusan sidang gugatan tanah sengeketa, lahan tersebut berada di kawasanan yang dimenangkan gugatannya oleh warga, dan berada di kawasan Kabupaten Langkat.
Karena sudah keluar keputusan memenangkan gugatan lahan, dan dimenangkan warga, sempat terjadi pengrusakan gubuk-gubuk di atas areal lahan. Anehnya, pengrusakan ini dilaporkan tergugat, dan berakhir dengan ditangkapnya warga dalam kasus pengrusakan.
Suryani, salah satu istri tersangka pengrusakan mengharapkan ada keadilan dari Kapolda Aceh, dan membebaskan para tersangka. "Suami kami hanya ikut membantu aparat saat ekskusi lahan dan penertiban bangunan liar di lahan sengketa," tegasnya.
(eyt)