Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Selayar Akan Laporkan Jaksa ke Kejagung
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama delapan bulan.
"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," Demikian amar putusan majelis hakim dalam sidang vonis pada Senin 27 Desember 2021.
Sebelumnya, kasus penganiayaan seorang pelajar ini mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum di antaranya guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Heri Tahir dan guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib.
Prof Heri Tahir menilai, keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin tentang pemanggilan saksi yang biasanya melibatkan Penyidik merupakan hal yang tidak benar.
Baca juga:Cekcok Berujung Pembacokan, Tangan Pemuda di Nagan Raya Nyaris Putus
"Semestinya Kejaksaan yang harus menyampaikan surat itu. Jangan lagi minta tolong kepada penyidik untuk pemanggilan," kata Prof Heri.
Sementara, Prof Hambali Thalib menduga ada fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Selayar. "Saya takutkan ini bukan kelalaian. Ini saya tidak menuduh, tanda petik yah, bisa saja menjadi sebuah strategi untuk mengaburkan laporan korban sebagai korban dari suatu tindak pidana," terang Prof Hambali.
"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," Demikian amar putusan majelis hakim dalam sidang vonis pada Senin 27 Desember 2021.
Sebelumnya, kasus penganiayaan seorang pelajar ini mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum di antaranya guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Heri Tahir dan guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib.
Prof Heri Tahir menilai, keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin tentang pemanggilan saksi yang biasanya melibatkan Penyidik merupakan hal yang tidak benar.
Baca juga:Cekcok Berujung Pembacokan, Tangan Pemuda di Nagan Raya Nyaris Putus
"Semestinya Kejaksaan yang harus menyampaikan surat itu. Jangan lagi minta tolong kepada penyidik untuk pemanggilan," kata Prof Heri.
Sementara, Prof Hambali Thalib menduga ada fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Selayar. "Saya takutkan ini bukan kelalaian. Ini saya tidak menuduh, tanda petik yah, bisa saja menjadi sebuah strategi untuk mengaburkan laporan korban sebagai korban dari suatu tindak pidana," terang Prof Hambali.
(luq)
Lihat Juga :