Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Selayar Akan Laporkan Jaksa ke Kejagung

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:03 WIB
loading...
A A A
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama delapan bulan.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," Demikian amar putusan majelis hakim dalam sidang vonis pada Senin 27 Desember 2021.

Sebelumnya, kasus penganiayaan seorang pelajar ini mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum di antaranya guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Heri Tahir dan guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib.

Prof Heri Tahir menilai, keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin tentang pemanggilan saksi yang biasanya melibatkan Penyidik merupakan hal yang tidak benar.

Baca juga:Cekcok Berujung Pembacokan, Tangan Pemuda di Nagan Raya Nyaris Putus

"Semestinya Kejaksaan yang harus menyampaikan surat itu. Jangan lagi minta tolong kepada penyidik untuk pemanggilan," kata Prof Heri.

Sementara, Prof Hambali Thalib menduga ada fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Selayar. "Saya takutkan ini bukan kelalaian. Ini saya tidak menuduh, tanda petik yah, bisa saja menjadi sebuah strategi untuk mengaburkan laporan korban sebagai korban dari suatu tindak pidana," terang Prof Hambali.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved