Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Selayar Akan Laporkan Jaksa ke Kejagung

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:03 WIB
loading...
Keluarga Pelajar Korban...
Kejaksaan Negeri Selayar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Keluarga pelajar korban penganiayaan di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Selayar mengaku kecewa atas kinerja jaksa di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Korban dan keluarganya menilai jaksa yang menangani perkara tersebut tidak profesional. Untuk mencari keadilan, keluarga korban mengaku akan bersurat ke Kejaksaan Agung.

Baca juga:Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan

"Kami akan mendesak Kejagung agar melakukan evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Selayar. Banyak hal yang kami anggap janggal, dan kami pribadi menilai jaksa tidak fair. Maka untuk mencari keadilan kami akan melapor ke Kejaksaan Agung," kata Ashari, salah satu keluarga korban, Rabu (29/12).

Berdasarkan catatan pihak korban, mereka telah beberapa kali merasa dirugikan. Pertama, sidang kedua kasus tersebut pada Senin 22 November 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.

Tidak ada surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari JPU. Ironisnya, korban mengaku baru mengetahui bahwa kasusnya sudah di pengadilan dari seorang wartawan, bukan dari kejaksaan.

Kedua, setelah ramai pemberitaan tentang ada sidang di Pengadilan Negeri Selayar yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban, jaksa baru mengirim surat pemberitahuan sidang kepada korban.

Baca juga:Polisi Tak Tahan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Selayar

Namun, surat panggilan dari kejaksaan yang tertulis bahwa sidang pada 29 November 2021 tersebut tidak sesuai dengan jadwal di pengadilan.

Pihak korban baru mengetahui itu setelah datang ke Pengadilan Negeri Selayar untuk memenuhi panggilan sidang tersebut.

Faktanya, sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian."Surat panggilan dari kejaksaan tertulis bahwa sidangnya 29 November 2021. Setelah kami datang ke pengadilan ternyata sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian. Saat itu kami terpaksa pulang dulu ke kampung di pulau karena adek (korban, red) juga sementara ujian di sekolahnya," kata Ashari.

Ketiga, kata Ashari soal sidang agenda pemeriksaan saksi korban yang baru akan digelar pada Rabu 15 Desember 2021 sesuai isi dari panggilan sidang dari kejaksaan, ternyata digelar di hari Senin 13 Desember atau dua hari sebelum tanggal yang tertera di surat panggilan jaksa.

Baca juga:Aceh Utara Berdarah, 1 Polisi dan 2 Warga Terkapar Diserang Pisau

Tak hanya sampai di situ, pihak korban juga merasa kecewa atas tuntutan jaksa yang dianggap meringankan terdakwa. Terlebih kata pihak keluarga korban, hingga saat ini terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan.

"Kami merasa kecewa karna adik kami (korban) hingga saat ini masih trauma ditambah tuntutan jaksa yang sangat rendah bagi kami," kata Ashari.

Diketahui, terdakwa kasus tersebut dituntut oleh JPU hukuman 8 bulan penjara dengan penerapan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar yang diketuai Bili Abi Putra menyidangkan perkara itu dan memvonis terdakwa selama dua bulan.

Baca juga:Tidak Terima Motornya Dahului, Pria di Tomohon Ngamuk Ambil Parang

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama delapan bulan.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," Demikian amar putusan majelis hakim dalam sidang vonis pada Senin 27 Desember 2021.

Sebelumnya, kasus penganiayaan seorang pelajar ini mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum di antaranya guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Heri Tahir dan guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib.

Prof Heri Tahir menilai, keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin tentang pemanggilan saksi yang biasanya melibatkan Penyidik merupakan hal yang tidak benar.

Baca juga:Cekcok Berujung Pembacokan, Tangan Pemuda di Nagan Raya Nyaris Putus

"Semestinya Kejaksaan yang harus menyampaikan surat itu. Jangan lagi minta tolong kepada penyidik untuk pemanggilan," kata Prof Heri.

Sementara, Prof Hambali Thalib menduga ada fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Selayar. "Saya takutkan ini bukan kelalaian. Ini saya tidak menuduh, tanda petik yah, bisa saja menjadi sebuah strategi untuk mengaburkan laporan korban sebagai korban dari suatu tindak pidana," terang Prof Hambali.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved