Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Selayar Akan Laporkan Jaksa ke Kejagung
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Pihak korban baru mengetahui itu setelah datang ke Pengadilan Negeri Selayar untuk memenuhi panggilan sidang tersebut.
Faktanya, sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian."Surat panggilan dari kejaksaan tertulis bahwa sidangnya 29 November 2021. Setelah kami datang ke pengadilan ternyata sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian. Saat itu kami terpaksa pulang dulu ke kampung di pulau karena adek (korban, red) juga sementara ujian di sekolahnya," kata Ashari.
Ketiga, kata Ashari soal sidang agenda pemeriksaan saksi korban yang baru akan digelar pada Rabu 15 Desember 2021 sesuai isi dari panggilan sidang dari kejaksaan, ternyata digelar di hari Senin 13 Desember atau dua hari sebelum tanggal yang tertera di surat panggilan jaksa.
Baca juga:Aceh Utara Berdarah, 1 Polisi dan 2 Warga Terkapar Diserang Pisau
Tak hanya sampai di situ, pihak korban juga merasa kecewa atas tuntutan jaksa yang dianggap meringankan terdakwa. Terlebih kata pihak keluarga korban, hingga saat ini terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan.
"Kami merasa kecewa karna adik kami (korban) hingga saat ini masih trauma ditambah tuntutan jaksa yang sangat rendah bagi kami," kata Ashari.
Diketahui, terdakwa kasus tersebut dituntut oleh JPU hukuman 8 bulan penjara dengan penerapan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar yang diketuai Bili Abi Putra menyidangkan perkara itu dan memvonis terdakwa selama dua bulan.
Baca juga:Tidak Terima Motornya Dahului, Pria di Tomohon Ngamuk Ambil Parang
Faktanya, sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian."Surat panggilan dari kejaksaan tertulis bahwa sidangnya 29 November 2021. Setelah kami datang ke pengadilan ternyata sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian. Saat itu kami terpaksa pulang dulu ke kampung di pulau karena adek (korban, red) juga sementara ujian di sekolahnya," kata Ashari.
Ketiga, kata Ashari soal sidang agenda pemeriksaan saksi korban yang baru akan digelar pada Rabu 15 Desember 2021 sesuai isi dari panggilan sidang dari kejaksaan, ternyata digelar di hari Senin 13 Desember atau dua hari sebelum tanggal yang tertera di surat panggilan jaksa.
Baca juga:Aceh Utara Berdarah, 1 Polisi dan 2 Warga Terkapar Diserang Pisau
Tak hanya sampai di situ, pihak korban juga merasa kecewa atas tuntutan jaksa yang dianggap meringankan terdakwa. Terlebih kata pihak keluarga korban, hingga saat ini terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan.
"Kami merasa kecewa karna adik kami (korban) hingga saat ini masih trauma ditambah tuntutan jaksa yang sangat rendah bagi kami," kata Ashari.
Diketahui, terdakwa kasus tersebut dituntut oleh JPU hukuman 8 bulan penjara dengan penerapan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar yang diketuai Bili Abi Putra menyidangkan perkara itu dan memvonis terdakwa selama dua bulan.
Baca juga:Tidak Terima Motornya Dahului, Pria di Tomohon Ngamuk Ambil Parang
Lihat Juga :