Ombudsman RI Beri Penghargaan Tingkat Nasional Kepada Bupati Landak
loading...

Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Kabupaten Landak yang diterima Bupati Karolin Margret Natasa. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada daerah dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Penyerahan penghargaan dilakukan di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Kabupaten Landak, Kalimantan Barat masuk 5 besar daerah yang mendapatkan predikat kepatuhan terbaik dengan total nilai kepatuhan 98,61 dan berada di zona hijau.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa seusai menerima penghargaan mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil yang sangat membanggakan, karena masuk 5 besar dari 416 kabupaten di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pada 2018, Pemkab Landak mendapat predikat zona kuning dengan nilai 53,55 dan mengalami peningkatan signifikan pada 2021 menjadi zona hijau.
"Ini merupakan hasil kerja kita bersama antara masyarakat dan pemerintah sehingga kita bisa mendapatkan penghargaan ini," katanya.
Karolin menjelaskan bahwa tidak mudah sebuah kabupaten dengan kemampuan dan keterbatasan yang tidak begitu kuat, mampu memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat.
Namun, keseriusan untuk terus berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat telah terbukti dengan pencapaian penganugerahan dari Ombudsman RI.
“Kita berikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan atau keluhan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Landak. Hal ini juga berfungsi untuk memberikan evaluasi bagi pemerintah kabupaten landak. Yang terpenting saya sebagai bupati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terjangkau dan mudah untuk masyarakat,” terang Karolin.
Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual menyebut pelayanan publik sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, namun sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi buruk. Persepsi buruk tersebut dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara. Untuk itu, Presiden mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan.
"Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik. Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi untuk yang pelayanannya lambat, berbelit belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah," katanya.
Kabupaten Landak, Kalimantan Barat masuk 5 besar daerah yang mendapatkan predikat kepatuhan terbaik dengan total nilai kepatuhan 98,61 dan berada di zona hijau.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa seusai menerima penghargaan mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil yang sangat membanggakan, karena masuk 5 besar dari 416 kabupaten di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pada 2018, Pemkab Landak mendapat predikat zona kuning dengan nilai 53,55 dan mengalami peningkatan signifikan pada 2021 menjadi zona hijau.
"Ini merupakan hasil kerja kita bersama antara masyarakat dan pemerintah sehingga kita bisa mendapatkan penghargaan ini," katanya.
Karolin menjelaskan bahwa tidak mudah sebuah kabupaten dengan kemampuan dan keterbatasan yang tidak begitu kuat, mampu memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat.
Namun, keseriusan untuk terus berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat telah terbukti dengan pencapaian penganugerahan dari Ombudsman RI.
“Kita berikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan atau keluhan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Landak. Hal ini juga berfungsi untuk memberikan evaluasi bagi pemerintah kabupaten landak. Yang terpenting saya sebagai bupati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terjangkau dan mudah untuk masyarakat,” terang Karolin.
Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual menyebut pelayanan publik sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, namun sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi buruk. Persepsi buruk tersebut dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara. Untuk itu, Presiden mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan.
"Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik. Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi untuk yang pelayanannya lambat, berbelit belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah," katanya.
(shf)
Lihat Juga :