Suami Valencya Divonis Bebas, Kejari Karawang Ajukan Kasasi

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:53 WIB
loading...
Suami Valencya Divonis Bebas, Kejari Karawang Ajukan Kasasi
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Chan Yu Ching, mantan suami Valencya. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan kasasi atas vonis bebas, Chan Yu Ching, suami Valencya, dalam perkara KDRT psikis. Sebelumnya jaksa belum bersikap atas vonis bebas tersebut.

Namun setelah satu minggu setelah vonis menyatakan kasasi. Namun jaksa belum menyusun memori kasasi karena, salinan putusan dari hakim belum diterima.


"Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, namun setelah 7 hari setelah vonis, kami sudah menyatakan sikap untuk kasasi. Memori kasasi masih menunggu salinan putusan karena dari pengadilan belum juga kami terima. Kami berharap pengadilan bisa segera mengirim salinan putusan," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Heri Prihariyanto, Rabu (29/12/21).

Menurut Martha, pernyataan kasasi sudah disampaikan ke Pengadilan Negri (PN) Karawang sebagai sikap kejaksaan atas vonis hakim. Memori kasasi segera disusun setelah mendapat salinan putusan.

"Kami masih menunggu salinan putusan, sudan seminggu belum juga dikirim," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Chan Yung Chin (46), eks suami Valencya (45) atas kasus dugaan penelantaran anak. Chan yang sebelumnya pernah menuntut mantan istrinya dalam perkara KDRT psikis. Saat itu, Valencya dituntut satu tahun penjara. Namun, Valencya divonis bebas.


Kini, giliran Chan yang juga divonis bebas. Majelis hakim yang dipimpin Ismail Gunawan dengan hakim anggota Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap memutuskan Chan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa. Sebelumnya, Chan dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)