Suami Istri Kepala Desa di Maros Ditangkap Karena Korupsi

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:06 WIB
loading...
A A A
“Kasus ini sudah lama bergulir dan kami pantua juga dari jaman Pak Joko Budi Darmawan. Kami mengapresiasi Kejari Maros dan kami berharap kasus lain bisa dituntaskan. Tapi juga yang penting bagaimana mencegah kasus serupa tidak terjadi,” ujarnya.

Kepala Desa Bonto Manurung, Suryani akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II A Maros setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Desa tahun 2019-2020.

“Pada hari Selasa 28 Desember 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maros, kami telah menahan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi yakni oknum Kepala Desa Bonto Manurung, Ibu SN,” kata Kasi Intel Kejari Maros, Raka Bintasing Pajongko.

Suryani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dari pasal yang disangkakan, tersangka akan tuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan perhitungan inspektorat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,408 miliar,” terangnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.140)